Purwokerto (ANTARA) - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru untuk tahun ajaran 2024/2025. Keputusan ini diambil setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan instruksi untuk membatalkan kenaikan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Langkah ini sesuai dengan surat edaran Dirjen Diktiristek nomor: 0511/E/PR.07.04/2024 tertanggal 27 Mei 2024 mengenai pembatalan kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025. Dalam surat tersebut, Unsoed diminta untuk mengusulkan kembali tarif UKT dan IPI kepada Kemendikbudristek RI untuk dikonsultasikan lebih lanjut.
Wakil Rektor Unsoed Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Hubungan Masyarakat Dr. Sos. Waluyo Handoko, S.IP., M.Sc., menjelaskan tentang batas akhir pengajuan usulan baru dan tindak lanjut terhadap surat edaran tersebut.
Baca juga: Pelajari keragaman budaya, mahasiswa PMM 4 jelajah Banyumas Kota Lama
"Unsoed akan mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Setelah ada persetujuan tarif, akan diterbitkan Peraturan Rektor baru untuk menggantikan Peraturan Rektor Nomor 9 tahun 2024 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Unsoed tahun 2024. Kemendikbudristek memberikan kesempatan untuk mengusulkan kembali UKT dan IPI dengan batas akhir tanggal 5 Juni 2024," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Unsoed akan melakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan registrasi dengan mekanisme yang akan ditentukan kemudian.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi calon mahasiswa baru Unsoed serta orang tua mereka mengenai besaran biaya kuliah yang harus dibayarkan pada tahun ajaran mendatang.
Baca juga: Akademisi Unsoed prediksi Pilkada Purbalingga pertarungan paman dan keponakan
Baca juga: Renovasi gedung Fikes Unsoed tingkatkan kenyamanan civitasacademica
Baca juga: Unsoed rencanakan pembangunan laboratorium scientec medis berbasis nuklir
Langkah ini sesuai dengan surat edaran Dirjen Diktiristek nomor: 0511/E/PR.07.04/2024 tertanggal 27 Mei 2024 mengenai pembatalan kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025. Dalam surat tersebut, Unsoed diminta untuk mengusulkan kembali tarif UKT dan IPI kepada Kemendikbudristek RI untuk dikonsultasikan lebih lanjut.
Wakil Rektor Unsoed Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Hubungan Masyarakat Dr. Sos. Waluyo Handoko, S.IP., M.Sc., menjelaskan tentang batas akhir pengajuan usulan baru dan tindak lanjut terhadap surat edaran tersebut.
Baca juga: Pelajari keragaman budaya, mahasiswa PMM 4 jelajah Banyumas Kota Lama
"Unsoed akan mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Setelah ada persetujuan tarif, akan diterbitkan Peraturan Rektor baru untuk menggantikan Peraturan Rektor Nomor 9 tahun 2024 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Unsoed tahun 2024. Kemendikbudristek memberikan kesempatan untuk mengusulkan kembali UKT dan IPI dengan batas akhir tanggal 5 Juni 2024," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Unsoed akan melakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan registrasi dengan mekanisme yang akan ditentukan kemudian.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi calon mahasiswa baru Unsoed serta orang tua mereka mengenai besaran biaya kuliah yang harus dibayarkan pada tahun ajaran mendatang.
Baca juga: Akademisi Unsoed prediksi Pilkada Purbalingga pertarungan paman dan keponakan
Baca juga: Renovasi gedung Fikes Unsoed tingkatkan kenyamanan civitasacademica
Baca juga: Unsoed rencanakan pembangunan laboratorium scientec medis berbasis nuklir