Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan untuk mendorong pembangunan dan perekonomian di Kota Atlas.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Senin, menjelaskan sebenarnya ada dua usulan raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang.
Raperda pertama tentang Penyelenggaraan Perhubungan dimaksudkan sebagai pendorong dan memiliki arti penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia, khususnya Kota Semarang.
Ita, sapaan akrab Hevearita mengatakan bahwa perhubungan berkaitan erat dengan aksesibilitas dan pergerakan masyarakat maupun barang yang mencakup pula investasi.
Menurut dia, permasalahan yang dihadapi Pemkot Semarang terkait perhubungan, yakni melingkupi dua aspek, yakni aspek yuridis dan teknis.
"Aspek yuridis seperti belum adanya produk hukum yang yang mengatur bidang perhubungan sesuai kewenangan," jelasnya.
Sementara aspek teknis, lanjut dia, meliputi berbagai bidang perhubungan, antara lain parkir, penyelenggaraan terminal, manajemen rekayasa lalu lintas.
Serta, semua bidang perhubungan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta semua peraturan terkait.
"Persoalan teknis yang dihadapi pemkot seperti parkir, terminal, kendaraan, sarana prasarana, dan trayek. Bahkan, penegakan hukum sanksi administratif. Termasuk tentang perkeretaapian," katanya.
Sedangkan usulan raperda kedua adalah tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM), seiring dengan komitmen Pemkot Semarang terhadap HAM.
"Hal ini terlihat dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia sebagai kebijakan yang akan menjamin, mengakui, serta menjunjung tinggi kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia," katanya.
Selama ini, kata dia, Pemkot Semarang dalam penyelenggaraan HAM masih berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta instrumen HAM lainnya di tingkat nasional.
Sedangkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, kata dia, salah satunya adalah langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum.
"Untuk itulah, Pemkot Semarang perlu membentuk suatu peraturan daerah yang menyelenggarakan Hak Asasi Manusia di wilayahnya," pungkasnya.
Baca juga: BI: Permintaan domestik dorong pertumbuhan ekonomi Jateng
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Senin, menjelaskan sebenarnya ada dua usulan raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang.
Raperda pertama tentang Penyelenggaraan Perhubungan dimaksudkan sebagai pendorong dan memiliki arti penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia, khususnya Kota Semarang.
Ita, sapaan akrab Hevearita mengatakan bahwa perhubungan berkaitan erat dengan aksesibilitas dan pergerakan masyarakat maupun barang yang mencakup pula investasi.
Menurut dia, permasalahan yang dihadapi Pemkot Semarang terkait perhubungan, yakni melingkupi dua aspek, yakni aspek yuridis dan teknis.
"Aspek yuridis seperti belum adanya produk hukum yang yang mengatur bidang perhubungan sesuai kewenangan," jelasnya.
Sementara aspek teknis, lanjut dia, meliputi berbagai bidang perhubungan, antara lain parkir, penyelenggaraan terminal, manajemen rekayasa lalu lintas.
Serta, semua bidang perhubungan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta semua peraturan terkait.
"Persoalan teknis yang dihadapi pemkot seperti parkir, terminal, kendaraan, sarana prasarana, dan trayek. Bahkan, penegakan hukum sanksi administratif. Termasuk tentang perkeretaapian," katanya.
Sedangkan usulan raperda kedua adalah tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM), seiring dengan komitmen Pemkot Semarang terhadap HAM.
"Hal ini terlihat dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia sebagai kebijakan yang akan menjamin, mengakui, serta menjunjung tinggi kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia," katanya.
Selama ini, kata dia, Pemkot Semarang dalam penyelenggaraan HAM masih berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta instrumen HAM lainnya di tingkat nasional.
Sedangkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, kata dia, salah satunya adalah langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum.
"Untuk itulah, Pemkot Semarang perlu membentuk suatu peraturan daerah yang menyelenggarakan Hak Asasi Manusia di wilayahnya," pungkasnya.
Baca juga: BI: Permintaan domestik dorong pertumbuhan ekonomi Jateng