Semarang (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) Noffendri Roestam mengatakan rencana pembukaan program studi (prodi) apoteker spesialis di perguruan tinggi tinggal menunggu terbit nomenklatur dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Tahapannya tinggal selangkah lagi, tinggal menunggu surat keputusan tentang nomenklatur prodi apoteker spesialis nuklir," kata dia saat membuka Musyawarah Kerja Nasional Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit (Hisfarsi) di Semarang, Rabu.
Selain itu, kata dia, dosen yang akan menjadi pengajar juga harus mulai dipersiapkan.
Setelah itu, ia mempersilakan perguruan tinggi untuk mengajukan pembukaan prodi apoteker spesialis.
Namun, ia berharap perguruan-perguruan tinggi dengan status PTNBH yang akan membuka prodi apoteker spesialis karena mereka yang bisa secara langsung menerbitkan kelengkapan surat tanda registrasi.
"Kami belajar dari Ikatan Dokter Indonesia dalam menyiapkan apoteker spesialis ini," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yunita Diyah Suminar menambahkan apoteker merupakan profesi yang juga harus menjaga kompetensi.
"Apoteker harus berkolaborasi dengan profesi lain, khususnya dokter," katanya.
Menurut dia, apoteker dan dokter harus kompak, terutama jika berkaitan dengan urusan pasien.
Apoteker, kata dia, harus berperan dalam "medication error', yakni dengan mengingatkan profesi yang lain.
"Ada hal-hal yang masih harus diperbaiki, khususnya berkaitan dengan komunikasi," katanya.
Baca juga: Dokter di Puskesmas Godong Grobogan terpilih jadi Ketua IDI Jawa Tengah
"Tahapannya tinggal selangkah lagi, tinggal menunggu surat keputusan tentang nomenklatur prodi apoteker spesialis nuklir," kata dia saat membuka Musyawarah Kerja Nasional Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit (Hisfarsi) di Semarang, Rabu.
Selain itu, kata dia, dosen yang akan menjadi pengajar juga harus mulai dipersiapkan.
Setelah itu, ia mempersilakan perguruan tinggi untuk mengajukan pembukaan prodi apoteker spesialis.
Namun, ia berharap perguruan-perguruan tinggi dengan status PTNBH yang akan membuka prodi apoteker spesialis karena mereka yang bisa secara langsung menerbitkan kelengkapan surat tanda registrasi.
"Kami belajar dari Ikatan Dokter Indonesia dalam menyiapkan apoteker spesialis ini," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yunita Diyah Suminar menambahkan apoteker merupakan profesi yang juga harus menjaga kompetensi.
"Apoteker harus berkolaborasi dengan profesi lain, khususnya dokter," katanya.
Menurut dia, apoteker dan dokter harus kompak, terutama jika berkaitan dengan urusan pasien.
Apoteker, kata dia, harus berperan dalam "medication error', yakni dengan mengingatkan profesi yang lain.
"Ada hal-hal yang masih harus diperbaiki, khususnya berkaitan dengan komunikasi," katanya.
Baca juga: Dokter di Puskesmas Godong Grobogan terpilih jadi Ketua IDI Jawa Tengah