Purwokerto (ANTARA) - Sentra Halal Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) bersama Satuan Tugas (Satgas) Halal Kementerian Agama, perangkat desa, dan kelompok sadar wisata (pokdarwis) telah menggelar kegiatan seminar wajib halal.
Kegiatan yang menjadi bagian dari Gerakan 3.000 Desa Wisata itu dilaksanakan di Aula Balai Desa Kalisalak, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Ketua Lembaga Sentra Halal UMP Dr. apt. Diniatik, M.Sc. mengatakan tujuan utama kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama pelaku usaha, tentang pentingnya sertifikasi halal dan memperkuat implementasinya di Indonesia.
"Dalam seminar ini, dilakukan sosialisasi dan pendampingan terkait sertifikat halal reguler dan selfdeclare. Sertifikat halal reguler ditujukan bagi produk-produk yang diproduksi secara massal, sementara selfdeclare diperuntukkan bagi produk-produk yang dihasilkan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," jelasnya.
Menurut dia, kegiatan tersebut juga memberikan kesempatan kepada pelaku usaha di Desa Kalisalak untuk mengikuti proses perolehan sertifikat halal.
Baca juga: Rektor UMP: Siapa saja bisa kuliah di Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Dari 20 pelaku usaha yang terlibat, kata dia, baru 5 yang telah memiliki sertifikat halal, sementara 15 lainnya belum, dan 2 sedang dalam proses perolehannya.
"Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah undangan, termasuk 12 pelaku usaha yang terdaftar pada tanggal 3 Mei 2024. Diharapkan kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal dalam mendukung ekonomi halal di Indonesia," katanya.
Ketua Satgas Halal Kementerian Agama Fauzi menjelaskan pentingnya seminar tersebut sebagai langkah untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
"Targetnya di bulan Oktober ini, semua pelaku usaha wajib memiliki sertifikat halal, dan melalui seminar ini, kami berusaha memberikan pemahaman dan panduan mengenai proses perolehan sertifikat halal," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kalisalak Mursidi menegaskan pentingnya memiliki sertifikat halal dalam konteks norma agama dan hukum di Indonesia.
"Dengan memiliki sertifikat halal, para pelaku usaha tidak hanya memastikan kehalalan produknya tetapi juga memberikan kepercayaan kepada konsumen untuk menggunakan produk mereka," katanya.
Baca juga: Relawan Green UMP gotong royong punguti sampah setelah nobar Timnas Indonesia
Baca juga: Ini cerita alumni Teknik Kimia UMP sukses raih peluang kerja di perusahaan ternama
Baca juga: UMP salurkan laptop-tablet dari Kemendikbudristek untuk fasilitas mahasiswa
Kegiatan yang menjadi bagian dari Gerakan 3.000 Desa Wisata itu dilaksanakan di Aula Balai Desa Kalisalak, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Ketua Lembaga Sentra Halal UMP Dr. apt. Diniatik, M.Sc. mengatakan tujuan utama kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama pelaku usaha, tentang pentingnya sertifikasi halal dan memperkuat implementasinya di Indonesia.
"Dalam seminar ini, dilakukan sosialisasi dan pendampingan terkait sertifikat halal reguler dan selfdeclare. Sertifikat halal reguler ditujukan bagi produk-produk yang diproduksi secara massal, sementara selfdeclare diperuntukkan bagi produk-produk yang dihasilkan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," jelasnya.
Menurut dia, kegiatan tersebut juga memberikan kesempatan kepada pelaku usaha di Desa Kalisalak untuk mengikuti proses perolehan sertifikat halal.
Baca juga: Rektor UMP: Siapa saja bisa kuliah di Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Dari 20 pelaku usaha yang terlibat, kata dia, baru 5 yang telah memiliki sertifikat halal, sementara 15 lainnya belum, dan 2 sedang dalam proses perolehannya.
"Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah undangan, termasuk 12 pelaku usaha yang terdaftar pada tanggal 3 Mei 2024. Diharapkan kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal dalam mendukung ekonomi halal di Indonesia," katanya.
Ketua Satgas Halal Kementerian Agama Fauzi menjelaskan pentingnya seminar tersebut sebagai langkah untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
"Targetnya di bulan Oktober ini, semua pelaku usaha wajib memiliki sertifikat halal, dan melalui seminar ini, kami berusaha memberikan pemahaman dan panduan mengenai proses perolehan sertifikat halal," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kalisalak Mursidi menegaskan pentingnya memiliki sertifikat halal dalam konteks norma agama dan hukum di Indonesia.
"Dengan memiliki sertifikat halal, para pelaku usaha tidak hanya memastikan kehalalan produknya tetapi juga memberikan kepercayaan kepada konsumen untuk menggunakan produk mereka," katanya.
Baca juga: Relawan Green UMP gotong royong punguti sampah setelah nobar Timnas Indonesia
Baca juga: Ini cerita alumni Teknik Kimia UMP sukses raih peluang kerja di perusahaan ternama
Baca juga: UMP salurkan laptop-tablet dari Kemendikbudristek untuk fasilitas mahasiswa