Semarang (ANTARA) - Daniel Budi Setiawan, pengusaha pelapor kasus dugaan penyerobotan tanah dalam perkara sengketa lahan di wilayah Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, meminta kepolisian melanjutkan proses hukum terhadap tersangka perkara tersebut.
"Kami minta penanganan perkara terhadap tersangka S dilanjutkan meski sudah ada putusan sengketa lahan dari PN Semarang," kata Kuasa Hukum Daniel Budi Setiawan, Wiwit Rijanto, di Semarang, Jumat.
Sebelumnya, PN Semarang memenangkan gugatan yang dilayangkan S terhadap Daniel dalam perkara sengketa lahan di wilayah Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Menurut Wiwit, objek penyerobotan tanah yang dilaporkan ke Polrestabes Semarang berbeda dengan yang diadili di PN Semarang.
Selain itu jika hasil persidangan di PN Semarang tersebut dijadikan dasar untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut, ia menilai tidak bisa dilakukan karena masih ada upaya hukum lanjutan berupa banding.
Ia mengatakan berkas banding perkara itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Ia menjelaskan beberapa hal yang menjadi alasan pengajuan banding berkaitan dengan pertimbangan hakim PN putusan itu.
"Hakim menyatakan klien kami melakukan perbuatan melanggar hukum, padahal sertifikat tanah yang dipermasalahkan dalam perkara ini merupakan produk BPN," katanya.
Selain itu, lanjut dia, hakim memerintahkan BPN menghitung ulang luas tanah kliennya setelah dikurangi luasan yang bersinggungan dengan milik S sebagai pemohon.
Menurut dia, PN tidak berhak membatalkan sertifikat sebagai produk hukum BPN karena hal itu merupakan ranah PTUN.
Dalam putusan perkara perdata di PN Semarang itu, hakim menyatakan S merupakan pemilik tanah dan bangun yang sah pada SHM Nomor 1550/ Kel.Genuksari dengan luas tanah 1.890 meter persegi.
Sementara Daniel merupakan pemilik sertifikat Nomor 388/ Kel.Genuksari yang luasnya 5.724 meter persegi setelah dikurangi dengan luas tanah yang bersinggungan dengan sertifikat Nomor 1550.
***2***
"Kami minta penanganan perkara terhadap tersangka S dilanjutkan meski sudah ada putusan sengketa lahan dari PN Semarang," kata Kuasa Hukum Daniel Budi Setiawan, Wiwit Rijanto, di Semarang, Jumat.
Sebelumnya, PN Semarang memenangkan gugatan yang dilayangkan S terhadap Daniel dalam perkara sengketa lahan di wilayah Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Menurut Wiwit, objek penyerobotan tanah yang dilaporkan ke Polrestabes Semarang berbeda dengan yang diadili di PN Semarang.
Selain itu jika hasil persidangan di PN Semarang tersebut dijadikan dasar untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut, ia menilai tidak bisa dilakukan karena masih ada upaya hukum lanjutan berupa banding.
Ia mengatakan berkas banding perkara itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Ia menjelaskan beberapa hal yang menjadi alasan pengajuan banding berkaitan dengan pertimbangan hakim PN putusan itu.
"Hakim menyatakan klien kami melakukan perbuatan melanggar hukum, padahal sertifikat tanah yang dipermasalahkan dalam perkara ini merupakan produk BPN," katanya.
Selain itu, lanjut dia, hakim memerintahkan BPN menghitung ulang luas tanah kliennya setelah dikurangi luasan yang bersinggungan dengan milik S sebagai pemohon.
Menurut dia, PN tidak berhak membatalkan sertifikat sebagai produk hukum BPN karena hal itu merupakan ranah PTUN.
Dalam putusan perkara perdata di PN Semarang itu, hakim menyatakan S merupakan pemilik tanah dan bangun yang sah pada SHM Nomor 1550/ Kel.Genuksari dengan luas tanah 1.890 meter persegi.
Sementara Daniel merupakan pemilik sertifikat Nomor 388/ Kel.Genuksari yang luasnya 5.724 meter persegi setelah dikurangi dengan luas tanah yang bersinggungan dengan sertifikat Nomor 1550.
***2***