Semarang (ANTARA) - Tim seleksi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah masa jabatan 20242027 mulai 22 April mendatang.

Ketua Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Jateng Prof. Budi Setiyono di Semarang, Jumat, mempersilakan masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar.

Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon anggota KPID.

Untuk persyaratan umum, antara lain warga negara Indonesia (WNI) dengan KTP Jateng, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara, serta sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik, memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran, tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa

Ia mengatakan pendaftar juga bukan merupakan anggota legislatif dan yudikatif, pejabat pemerintah, maupun anggota partai politik (nonpartisan).

Para pendaftar juga harus memenuhi persyaratan khusus, di antaranya memiliki pengalaman bidang penyiaran, yang dibuktikan dengan dokumen sertifikat atau piagam dan daftar riwayat hidup yang menggambarkan rekam jejak penyiaran, memiliki kemampuan dan pengetahuan bidang penyiaran yang dituangkan dalam makalah visi misi.

"Calon anggota KPID tidak sedang menjadi anggota partai politik, tidak sedang menjadi pemilik dan atau menjabat sebagai direksi, komisaris, karyawan pada perusahaan bidang penyiaran," katanya.

"Bagi PNS, TNI dan Polri, harus mendapat izin dari pimpinan tempat bekerja. Dan yang penting, mereka bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih sebagai anggota KPID Jateng, dan terampil mengoperasikan komputer," katanya.

Dalam proses seleksi, ia menjelaskan bahwa akan dilakukan sejumlah tahapan yakni seleksi administrasi, tes tertulis. Kemudian, peserta yang lolos maju tahap wawancara dengan tim seleksi uji publik (dimulai setelah pengumuman seleksi administrasi) dan masyarakat bisa memberikan masukan mengenai calon yang bersangkutan.

Selanjutnya, kata dia, ada tahapan tes psikologi, serta uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD Provinsi Jateng.

Ia berharap proses seleksi tersebut betul-betul akan menghasilkan calon anggota KPID yang profesional, mumpuni, dan tanggap terhadap perkembangan zaman.

"Pada saat sekarang teknologi digital telah merambah ke segenap aspek kehidupan, tidak terkecuali bidang penyiaran. Oleh karena itu, anggota KPID nantinya juga harus menguasai wawasan pengetahuan penyiaran digital," katanya.

Budi menegaskan tim seleksi penjaringan akan bekerja secara objektif dalam melakukan seleksi para kandidat.

"Yang perlu diperhatikan, pendaftaran dan keseluruhan tahapan seleksi yang dilakukan panitia, tidak dipungut biaya atau gratis," katanya.

Masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan, bisa mengirimkan berkas pendaftaran hingga 22 Mei 2024 pukul 14.00 WIB.

Berkas pendaftaran dapat dikirimkan kepada Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah dalam amplop tertutup, dengan alamat Jalan Menteri Supeno I Nomor 2 Kota Semarang, 50243, serta pindai seluruh dokumen dikirim via email panselKPID@jatengprov.go.id.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024