Jakarta (ANTARA) - Tim Pantauan Tayangan Ramadhan 1445 Hijriah Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan ada tiga stasiun televisi yang masih menayangkan konten program diduga terdapat banyak potensi pelanggaran.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, ketiga stasiun televisi tersebut adalah ANTV dengan program "Pesbukers Ramadhan", Trans TV dengan program "Berkahnya Ramadhan", serta Trans 7 dengan program "Sahur Lebih Segerrr" dan "Pas Buka FM".
Wakil Ketua II Tim Pemantauan Ramadhan 1445 Hijriah Komisi Infokom MUI Rida Hesti mengatakan bahwa berdasarkan hasil pantauan tim pada tahap kedua selama kurun waktu 25 Maret hingga 3 April 2024, sejumlah potensi pelanggaran yang ditemukan masih berputar pada body shaming, kekerasan, ketidakpatutan, dan potensi eksploitasi terhadap anak.
"Potensi pelanggaran seperti ini terulang dan seakan tidak mau belajar dari koreksi publik," kata Rida.
Dia mengatakan bahwa ketiga stasiun televisi itu belum sepenuhnya memenuhi catatan dan koreksi perbaikan temuan tim pada pantauan tahap satu.
Atas temuan dugaan pelanggaran tersebut, MUI meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersikap tegas. Tidak hanya pada aspek pembinaan khusus, tetapi perlu memberikan sanksi apabila memang terbukti melanggar, sesuai level pelanggaran ketiga stasiun televisi tersebut.
Rida juga merekomendasikan pembinaan secara umum yang berkelanjutan, baik untuk program siaran yang terindikasi pelanggaran maupun program siaran terapresiasi, serta melibatkan MUI agar pembinaan berdampak secara terukur terhadap kualitas program siaran.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, ketiga stasiun televisi tersebut adalah ANTV dengan program "Pesbukers Ramadhan", Trans TV dengan program "Berkahnya Ramadhan", serta Trans 7 dengan program "Sahur Lebih Segerrr" dan "Pas Buka FM".
Wakil Ketua II Tim Pemantauan Ramadhan 1445 Hijriah Komisi Infokom MUI Rida Hesti mengatakan bahwa berdasarkan hasil pantauan tim pada tahap kedua selama kurun waktu 25 Maret hingga 3 April 2024, sejumlah potensi pelanggaran yang ditemukan masih berputar pada body shaming, kekerasan, ketidakpatutan, dan potensi eksploitasi terhadap anak.
"Potensi pelanggaran seperti ini terulang dan seakan tidak mau belajar dari koreksi publik," kata Rida.
Dia mengatakan bahwa ketiga stasiun televisi itu belum sepenuhnya memenuhi catatan dan koreksi perbaikan temuan tim pada pantauan tahap satu.
Atas temuan dugaan pelanggaran tersebut, MUI meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersikap tegas. Tidak hanya pada aspek pembinaan khusus, tetapi perlu memberikan sanksi apabila memang terbukti melanggar, sesuai level pelanggaran ketiga stasiun televisi tersebut.
Rida juga merekomendasikan pembinaan secara umum yang berkelanjutan, baik untuk program siaran yang terindikasi pelanggaran maupun program siaran terapresiasi, serta melibatkan MUI agar pembinaan berdampak secara terukur terhadap kualitas program siaran.