Purwokerto (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto untuk tetap menahan oknum advokat berinisial Pnd (63) selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana memberi keterangan palsu, pemalsuan surat, dan penggelapan.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Tim JPU yang terdiri atas Pranoto dan Boyke Hendro Utomo kepada Majelis Hakim PN Purwokerto yang diketuai Rudy Ruswoyo serta beranggotakan Veronica Sekar Widuri dan Kopsah dalam sidang lanjutan di PN Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, dengan agenda pembacaan replik atau jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa.

"Dalam replik ini, kami menyatakan eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya tidak bisa diterima," kata Pranoto selaku JPU.

Selain itu, kata dia, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Registrasi Perkara PDM-02/PKRTO/Eku.2/02/2024 tanggal 21 Februari 2024 adalah sah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

"Oleh karena itu, kami mohon perkara atas nama terdakwa Pramudya, anak dari Ong Thai Pun (alm) dengan perkara pidana Nomor 27/Pid.B/2024/PN.Pwt tanggal 1 Maret 2024 tetap dilanjutkan pemeriksaannya, dan meminta agar terdakwa Pramudya untuk tetap ditahan," katanya.

Sementara dalam dupliknya, penasihat hukum terdakwa Pmd, Nurachman Kuncoroadi tetap konsisten pada eksepsi yang menyatakan bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya kabur.

Menurut dia, hal itu berkaitan dengan nama lengkap dan umur terdakwa dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang bersangkutan.

Terkait dengan hal itu, dia meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan perkara tersebut karena Pasal 263 KUHP yang berkaitan dengan pemalsuan, Pasal 266 KUHP mengenai keterangan palsu, serta Pasal 264 dan 372 KUHP yang didakwakan terhadap kliennya tidak bisa dibuktikan dalam dakwaan, sehingga batal demi hukum.

Oknum advokat berinisial Pnd (63), warga Kota Salatiga, Jawa Tengah, menjalani persidangan di PN Purwokerto karena didakwa menggelapkan uang sebesar Rp190 juta serta memberi keterangan palsu dan melakukan pemalsuan surat.

Dalam hal ini, terdakwa Pnd bersama-sama dengan Cherry Dewayanto (yang merupakan terpidana dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 419K/Pid/2023 pada hari Jumat, 10 Februari 2017, di Kantor KPKNL Purwokerto, telah memiliki uang sebesar Rp2.500.000.500 yang merupakan hasil lelang empat sertifikat tanah milik saksi atas nama Lisanjati Utomo Binti Widyo Utomo (alm) yang digunakan sebagai jaminan.

Selanjutnya, Pnd dengan berbekal surat kuasa dari saksi atas nama Cherry Dewayanto mengajukan Permohonan Pelaksanaan Lelang Jaminan ke KPKNL Purwokerto dengan Surat Nomor 001/SK/AM-01/02/2017 tertanggal 10 Pebruari 2017 terhadap jaminan berupa empat sertifikat tanah milik Lisanjati Utomo.

Saar pelaksanaan lelang diketahui bahwa saksi Cherry Dewayanto mewakili Koperasi Serba Usaha (KSU) Artha Megah Surakarta yang ternyata sudah tidak beroperasi karena izin operasionalnya berlaku hingga 25 Januari 2015.

Meskipun tidak lagi menjabat di KSU Artha Megah Surakarta, saksi Cherry Dewayanto memperoleh uang sebesar Rp2.500.000.500 dan Pmd mendapatkan Rp190.000.000 dari hasil lelang terhadap empat sertifikat tanah milik saksi Lisanjati Utomo tersebut.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024