Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menggagalkan pendistribusian rokok ilegal dengan modus memanfaatkan bus penumpang antar kota antar provinsi (AKAP) di Desa Jetis Kapuan, Kecamatan Jati, Kudus.

"Kasus tersebut berhasil diungkap pada Minggu (3/3) setelah tim intelijen melakukan analisis informasi yang diperoleh," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Kamis.

Untuk memastikan informasi tersebut, kata dia, tim KPPBC Kudus melakukan penyelidikan di lapangan, kemudian mendapati adanya pengiriman rokok  dari wilayah Jawa Timur menuju Sumatera menggunakan sebuah bus AKAP.

Bus AKAP dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan, kemudian dihentikan untuk diperiksa. Hasilnya, ditemukan 12.000 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai.

Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp331,2 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp229,73 juta.

KPPBC Kudus juga berhasil mengungkap rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, ditemukan lima karton yang berisi rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dalam bentuk batangan dengan jumlah total 57.400 batang dan satu karung yang berisi rokok jenis SPM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 2.800 batang.

Selain itu, petugas juga menemukan 320 bungkus rokok jenis SPM tanpa dilekati pita cukai, dan dua buah alat pemanas.

Nilai barang bukti rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp97,57 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp67,83 juta.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024