Semarang (ANTARA) - Tim Kerja Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Widya Pratiwi Asmara, melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Kendal, Kamis (29/02).

Kunjungan ini untuk melakukan pengamatan kepada salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kendal yang mengajukan permohonan grasi.

Grasi merupakan upaya hukum istimewa, yang dapat dilakukan atas putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 1 (1) UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Pada Pasal 6A Undang-Undang Grasi, demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat meminta para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk mengajukan permohonan grasi.

Selanjutnya, Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan Grasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 6A ayat (1) dan menyampaikan permohonan dimaksud kepada Presiden.

Kedatangan Tim Kemenkumham diterima oleh Kalapas Kendal Prayitno dan Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Andi Rahmanto.

Dalam pelaksanaannya, Tim Direktorat Pidana bersama Tim Kantor Wilayah melakukan wawancara dengan WBP yang mengajukan permohonan grasi kepada Presiden sekaligus memverifikasi permohonan yang bersangkutan.

Berdasarkan pengamatan awal, WBP pemohon grasi mengakui kesalahannya dan sangat mengharapkan Presiden berkenan memberikan pengampunan agar dirinya dapat segera kembali memenuhi tanggung jawab kepada keluarganya. 

Tim yang melaksanakan pengamatan akan menyiapkan pendapat hukum sebagai bahan pertimbangan kepada Presiden untuk memutuskan mengabulkan atau menolak permohonan grasi.

Ketua Tim Direktorat Pidana Yennita Dewi menyatakan hasil pengamatan ini akan ditelaah lebih lanjut untuk kemudian diajukan kepada Presiden. Namun hasil akhir tetap ada di tangan Presiden.

"Keputusan final ada di Presiden," tegas Yennita Dewi menutup keterangannya. ***

Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024