Kemenkumham Jateng gelar latihan pengamanan di Lapas Terbuka Kendal
Semarang (ANTARA) - Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal menggelar In House Training Back To Basic pelaksanaan pengamanan di Gedung Serba Guna (GSG) Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Senin (24/6/2024).
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh jajaran petugas pengamanan Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal ini dibuka secara langsung oleh Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Roni Darmawan.
Dalam kesempatannya Kalapas mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan In House Training Back To Basic merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penguatan kepada jajaran petugas pengamanan Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal untuk meningkatkan kinerja dan kewaspadaan. Maraknya isu aktual gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mendorong pelaksanaan back to basics tugas dan fungsi (tusi) pengamanan ini.
Dalam kesempatan kali ini, kegiatan In House Training Back To Basic di Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal menghadirkan dua narasumber yaitu Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelola Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah serta Kepala Kepolisian Sektor Patebon, Kendal.
Mengawali acara inti yang pertama, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto yang diwakili Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelola Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Jefri Purnama. Dalam kesempatan ini beliau sangat mengapresiasi diadakannya kegiatan In House Training Back To Basic.
Menurutnya, petugas pengamanan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya secara back to basic, artinya adalah harus menjalankan pekerjaannya sejalan dengan tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan serta aturan-aturan yang sudah ada. Dicontohkan, untuk memastikan pelaksanaan upaya penertiban berjalan sesuai SOP, petugas Lapas harus selalu mengecek listrik, zero handphone, pungli dan narkoba serta kewaspadaan terhadap keamanan dan ketertiban di Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal. Selalu melaksanakan deteksi dini terhadap apapun yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban baik dari dalam maupun luar Lapas. Pada sesi penyampaian materi pertama ini bertindak sebagai moderator yaitu Kasi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Jonet Darmawan Adi.
Selanjutnya pada sesi penyampaian materi yang kedua, hadir secara langsung Kapolsek Patebon, Iptu Rozikin. Pada sesi materi kedua ini bertindak sebagai moderator yaitu Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Rustamaji. Dalam kesempatan ini, Iptu Rozikin menyampaikan materi mengenai Pengenalan Narkoba dan Penanganannya. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang (menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika). Pada perkembangan saat ini, narkotika tidak hanya digunakan dalam bidang farmasi saja, tetapi sudah terjadi penyalahgunaan narkotika. Hal ini sering kali ditemukan pada kalangan remaja hingga masyarakat usia dewasa, ujarnya.
Menutup acara kegiatan In House Training Back To Basic, Kalapas menyampaikan terimakasih kepada semua pihak dan partisipan atas terselenggaranya seluruh rangkaian acara yang berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan acara ramah tamah. ”Semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini, dapat memperkuat jajaran pengamanan di Lapas Terbuka Kendal serta meningkatkan kinerja dan kedisiplinan sesuai dengan tugas dan fungsi petugas pengamanan, ” pungkas Roni. ***
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh jajaran petugas pengamanan Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal ini dibuka secara langsung oleh Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Roni Darmawan.
Dalam kesempatannya Kalapas mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan In House Training Back To Basic merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penguatan kepada jajaran petugas pengamanan Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal untuk meningkatkan kinerja dan kewaspadaan. Maraknya isu aktual gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mendorong pelaksanaan back to basics tugas dan fungsi (tusi) pengamanan ini.
Dalam kesempatan kali ini, kegiatan In House Training Back To Basic di Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal menghadirkan dua narasumber yaitu Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelola Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah serta Kepala Kepolisian Sektor Patebon, Kendal.
Mengawali acara inti yang pertama, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto yang diwakili Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelola Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Jefri Purnama. Dalam kesempatan ini beliau sangat mengapresiasi diadakannya kegiatan In House Training Back To Basic.
Menurutnya, petugas pengamanan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya secara back to basic, artinya adalah harus menjalankan pekerjaannya sejalan dengan tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan serta aturan-aturan yang sudah ada. Dicontohkan, untuk memastikan pelaksanaan upaya penertiban berjalan sesuai SOP, petugas Lapas harus selalu mengecek listrik, zero handphone, pungli dan narkoba serta kewaspadaan terhadap keamanan dan ketertiban di Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal. Selalu melaksanakan deteksi dini terhadap apapun yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban baik dari dalam maupun luar Lapas. Pada sesi penyampaian materi pertama ini bertindak sebagai moderator yaitu Kasi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Jonet Darmawan Adi.
Selanjutnya pada sesi penyampaian materi yang kedua, hadir secara langsung Kapolsek Patebon, Iptu Rozikin. Pada sesi materi kedua ini bertindak sebagai moderator yaitu Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Rustamaji. Dalam kesempatan ini, Iptu Rozikin menyampaikan materi mengenai Pengenalan Narkoba dan Penanganannya. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang (menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika). Pada perkembangan saat ini, narkotika tidak hanya digunakan dalam bidang farmasi saja, tetapi sudah terjadi penyalahgunaan narkotika. Hal ini sering kali ditemukan pada kalangan remaja hingga masyarakat usia dewasa, ujarnya.
Menutup acara kegiatan In House Training Back To Basic, Kalapas menyampaikan terimakasih kepada semua pihak dan partisipan atas terselenggaranya seluruh rangkaian acara yang berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan acara ramah tamah. ”Semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini, dapat memperkuat jajaran pengamanan di Lapas Terbuka Kendal serta meningkatkan kinerja dan kedisiplinan sesuai dengan tugas dan fungsi petugas pengamanan, ” pungkas Roni. ***