Kudus (ANTARA) -
KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, bersama jajaran aparat penegak hukum setempat melakukan pemusnahan 6,4 juta barang rokok ilegal senilai Rp7,69 miliar.
 
"Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan, yakni dua buah alat komunikasi berupa handphone, 48 kilogram etiket, satu unit printer, dan empat unit alat pemanas," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho saat jumpa pers pemusnahan hasil penindakan cukai di kantor KPPBC Tipe Madya Kudus, Rabu.
 
Ia mengungkapkan dari jutaan rokok ilegal tersebut, meliputi 6.419 934 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 2.384 batang jenis sigaret kretek tangan (SKT).
 
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus periode Juni 2022 hingga September 2023 yang telah ditetapkan sebagai Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kudus dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
 
Jutaan batang rokok ilegal tersebut, sebagian dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus.
 
"Rokok ilegal yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya antara lain rokok dilekati pita cukai palsu dan rokok yang melanggar ketentuan salah personalisasi," ujarnya.
 
Kesalahan personalisasi itu, kata dia, melanggar ketentuan perundangan, yakni pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai. Ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai harus didekati pita Cukai asli sesuai peruntukan dan sesuai personalisasi sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.
 
Dari barang bukti yang dimusnahkan, termasuk di dalamnya barang bukti rokok ilegal dari delapan perkara yang berkekuatan hukum tetap.
 
Bea Cukai Kudus sepanjang 2023 telah menindak 181 kasus rokok ilegal dengan jumlah 19,6 juta batang rokok ilegal yang diamankan. Sedangkan penyidikan dilakukan sebanyak 16 kali dengan jumlah tersangka 18 orang, sedangkan ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai atas 24 kasus dengan denda administrasi Rp1,9 miliar.
 
Dari sejumlah kasus yang terungkap, diantaranya dengan modus penjualan melalui toko daring, pendistribusian melalui jasa pengiriman barang, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penindakan tempat-tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal.
 
"Untuk itu, kami mengajak masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Demak miliki satgas pemberantasan rokok ilegal

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024