Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, miliki satuan petugas pemberantasan barang kena cukai ilegal atau rokok ilegal sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal di daerah setempat.
"Harapannya, dengan terbentuknya Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal semakin menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak," kata Bupati Demak Eisti'anah saat pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Ballroom Wakil Bupati Demak, Selasa.
Satgas tersebut, kata dia, tidak hanya dari unsur Satpol PP Demak, melainkan ada dari unsur Polri, TNI, serta satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas).
Keterlibatan banyak pihak tersebut, diharapkan dalam setiap upaya pemberantasan lebih efektif mengingat anggota Satpol PP juga terbatas untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di 14 kecamatan di Kabupaten Demak.
Adanya bimtek hari ini (20/2), diharapkan semakin meningkatkan semangat anggota Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal untuk memberantas karena mereka sudah dibekali berbagai pengetahuan dalam upaya memberantas rokok ilegal.
"Tentunya ketika rokok ilegal berhasil diberantas, maka pasar yang ditinggalkan bisa dimanfaatkan rokok legal. Karena semakin besar produksinya akan berdampak pada penerimaan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT)," ujarnya.
Penerimaan DBHCHT tersebut, nantinya digunakan untuk bidang kesehatan hingga 40 persen yang bisa digunakan untuk menjamin pengobatan masyarakat kurang mampu serta program kesehatan lainnya, kemudian digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Agus Sukiyono berharap satgas pemberantasan rokok ilegal yang mengikuti bimtek hari ini (20/2) merupakan formasi tetap dan tidak diganti-ganti.
"Harapannya, tugas mereka nanti berkesinambungan. Ketika personelnya diganti lagi, termasuk ketiga tugas di lapangan tentu hasilnya juga kurang maksimal karena beda orang yang bertugas," ujarnya.
Ia optimistis ketika satgas yang terbentuk ini solid, maka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak bisa ditekan.
Baca juga: Bea Cukai Kudus-Jateng gagalkan pengiriman 149.120 rokok ilegal
"Harapannya, dengan terbentuknya Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal semakin menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak," kata Bupati Demak Eisti'anah saat pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Ballroom Wakil Bupati Demak, Selasa.
Satgas tersebut, kata dia, tidak hanya dari unsur Satpol PP Demak, melainkan ada dari unsur Polri, TNI, serta satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas).
Keterlibatan banyak pihak tersebut, diharapkan dalam setiap upaya pemberantasan lebih efektif mengingat anggota Satpol PP juga terbatas untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di 14 kecamatan di Kabupaten Demak.
Adanya bimtek hari ini (20/2), diharapkan semakin meningkatkan semangat anggota Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal untuk memberantas karena mereka sudah dibekali berbagai pengetahuan dalam upaya memberantas rokok ilegal.
"Tentunya ketika rokok ilegal berhasil diberantas, maka pasar yang ditinggalkan bisa dimanfaatkan rokok legal. Karena semakin besar produksinya akan berdampak pada penerimaan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT)," ujarnya.
Penerimaan DBHCHT tersebut, nantinya digunakan untuk bidang kesehatan hingga 40 persen yang bisa digunakan untuk menjamin pengobatan masyarakat kurang mampu serta program kesehatan lainnya, kemudian digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Agus Sukiyono berharap satgas pemberantasan rokok ilegal yang mengikuti bimtek hari ini (20/2) merupakan formasi tetap dan tidak diganti-ganti.
"Harapannya, tugas mereka nanti berkesinambungan. Ketika personelnya diganti lagi, termasuk ketiga tugas di lapangan tentu hasilnya juga kurang maksimal karena beda orang yang bertugas," ujarnya.
Ia optimistis ketika satgas yang terbentuk ini solid, maka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak bisa ditekan.
Baca juga: Bea Cukai Kudus-Jateng gagalkan pengiriman 149.120 rokok ilegal