Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Semarang Pemuda bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) setempat melakukan sosialisasi mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan tentang iuran bulan berjalan.
Sosialisasi tersebut menghadirkan 22 perwakilan perusahaan di Kota Semarang dan 10 personel bidang hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Jumat, 2 Februari 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Multanti menjelaskan sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan yang optimal dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai UU nomor 40 tahun 2004 serta UU nomor 24 tahun 2011.
Pada regulasi tersebut menjelaskan bahwa Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan hak normatif tenaga kerja dan pemenuhannya menjadi tanggung jawab pemberi kerja, maka mendorong perusahaan untuk memberikan perlindungan paripurna kepada peserta dengan empat program BPJS Ketenagakerjaan.
Sosialisasi tersebut diharapkan juga dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam pembayaran iuran tepat waktu menjadi pembayaran iuran tepat bulan dan tertib administrasi pelaporan tenaga kerja.
Pada kesempatan tersebut Multanti menyampaikan apresiasi terkait kepatuhan perusahaan peserta yang hadir terhadap pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dibayarkan sesuai dengan tenggat waktu pembayaran yaitu tanggal 15 bulan selanjutnya.
Perusahaan yang hadir diajak untuk mulai menerapkan pembayaran iuran bulan berjalan dengan memperhatikan beberapa manfaat yaitu saldo JHT yang lebih tinggi dan juga memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan klaim kepada peserta karena secara administrasi sudah sesuai dengan bulan berjalan pembayaran.
“Banyak yang dapat kita terima manfaatnya apabila kita tertib melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di antaranya saldo JHT lebih tinggi, memberikan kemudahan layanan dan pelayanan klaim” kata Tanti.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno menyampaikan terkait UMK yang baru harus dikawal bersama dalam melaporkan upah di BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi dasar iuran. Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan naungan perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja di Kota Semarang.
Salah satu perwakilan dari pihak perusahaan (Griya Pondok Sejati) menyampaikan saat ini perusahaannya telah berpartisipasi dalam Program Sertakan untuk melindungi mitra tenaga pemasar di bawah kelolaan Grinatha. Untuk pembayaran iuran di bulan berjalan akan diusahakan untuk dilakukan sesuai dengan iuran bulan berjalan di bulan Desember 2023.
Disampaikan juga dalam kegiatan ini mengenai Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) melalui menu daftar BPU di aplikasi JMO untuk meningkatkan kesadaran jaminan sosial khususnya di lingkungan sekitar perusahaan.
“Kami berharap setiap perusahaan dapat bisa menyebarluaskan informasi ini dan berpartisipasi satu karyawan mendaftarkan satu orang keluarga/ orang terdekatnya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU," kata Multanti.
Terkait dengan kepatuhan keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan, Sutrisno mewajibkan seluruh karyawan yang bekerja di Perusahaan wajib terlindungi secepatnya dalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan perusahaan mendukung pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka perusahaan sudah turut serta bersama Pemkot mewujudkan kesejahteraan pekerja di Kota Semarang.
Sosialisasi tersebut menghadirkan 22 perwakilan perusahaan di Kota Semarang dan 10 personel bidang hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Jumat, 2 Februari 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Multanti menjelaskan sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan yang optimal dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai UU nomor 40 tahun 2004 serta UU nomor 24 tahun 2011.
Pada regulasi tersebut menjelaskan bahwa Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan hak normatif tenaga kerja dan pemenuhannya menjadi tanggung jawab pemberi kerja, maka mendorong perusahaan untuk memberikan perlindungan paripurna kepada peserta dengan empat program BPJS Ketenagakerjaan.
Sosialisasi tersebut diharapkan juga dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam pembayaran iuran tepat waktu menjadi pembayaran iuran tepat bulan dan tertib administrasi pelaporan tenaga kerja.
Pada kesempatan tersebut Multanti menyampaikan apresiasi terkait kepatuhan perusahaan peserta yang hadir terhadap pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dibayarkan sesuai dengan tenggat waktu pembayaran yaitu tanggal 15 bulan selanjutnya.
Perusahaan yang hadir diajak untuk mulai menerapkan pembayaran iuran bulan berjalan dengan memperhatikan beberapa manfaat yaitu saldo JHT yang lebih tinggi dan juga memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan klaim kepada peserta karena secara administrasi sudah sesuai dengan bulan berjalan pembayaran.
“Banyak yang dapat kita terima manfaatnya apabila kita tertib melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di antaranya saldo JHT lebih tinggi, memberikan kemudahan layanan dan pelayanan klaim” kata Tanti.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno menyampaikan terkait UMK yang baru harus dikawal bersama dalam melaporkan upah di BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi dasar iuran. Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan naungan perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja di Kota Semarang.
Salah satu perwakilan dari pihak perusahaan (Griya Pondok Sejati) menyampaikan saat ini perusahaannya telah berpartisipasi dalam Program Sertakan untuk melindungi mitra tenaga pemasar di bawah kelolaan Grinatha. Untuk pembayaran iuran di bulan berjalan akan diusahakan untuk dilakukan sesuai dengan iuran bulan berjalan di bulan Desember 2023.
Disampaikan juga dalam kegiatan ini mengenai Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) melalui menu daftar BPU di aplikasi JMO untuk meningkatkan kesadaran jaminan sosial khususnya di lingkungan sekitar perusahaan.
“Kami berharap setiap perusahaan dapat bisa menyebarluaskan informasi ini dan berpartisipasi satu karyawan mendaftarkan satu orang keluarga/ orang terdekatnya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU," kata Multanti.
Terkait dengan kepatuhan keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan, Sutrisno mewajibkan seluruh karyawan yang bekerja di Perusahaan wajib terlindungi secepatnya dalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan perusahaan mendukung pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka perusahaan sudah turut serta bersama Pemkot mewujudkan kesejahteraan pekerja di Kota Semarang.