Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, membebaskan tersangka kasus pencurian berinisial RRA melalui mekanisme di luar pengadilan lewat mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Selasa, mengatakan, penyelesaian perkara tersebut didasarkan atas penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Tukang bangunan yang ditangkap polisi pada November 2023 tersebut, kata dia, dijerat atas tindak pidana pencurian.
Menurut dia, tersangka mencuri sepeda motor milik Ngatoni yang tidak lain merupakan mandor di proyek tempatnya bekerja di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.
"Perbuatan tersangka dilakukan atas dasar himpitan kebutuhan ekonomi," katanya.
Ia menjelaskan penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut dilakukan setelah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban.
"Pelaku juga sudah mengembalikan sepeda motor milik korban," katanya.
Ia menambahkan perkara tersebut merupakan kasus pertama uang diselesaikan melalui keadilan restoratif di 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Selasa, mengatakan, penyelesaian perkara tersebut didasarkan atas penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Tukang bangunan yang ditangkap polisi pada November 2023 tersebut, kata dia, dijerat atas tindak pidana pencurian.
Menurut dia, tersangka mencuri sepeda motor milik Ngatoni yang tidak lain merupakan mandor di proyek tempatnya bekerja di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.
"Perbuatan tersangka dilakukan atas dasar himpitan kebutuhan ekonomi," katanya.
Ia menjelaskan penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut dilakukan setelah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban.
"Pelaku juga sudah mengembalikan sepeda motor milik korban," katanya.
Ia menambahkan perkara tersebut merupakan kasus pertama uang diselesaikan melalui keadilan restoratif di 2024.