Pemalang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, Jawa Tengah,  menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa MS selama 1 tahun sesuai dengan putusan Nomor 157/Pid.B/2023/PN Pml. 

Hakim Ketua Laily Fitria Titin menyatakan MS terbukti secara sah menipu seorang warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, bernama Tri Darwati, yang juga merupakan seorang debitur dari FIFGROUP Cabang Pemalang.

Atas tindakannya, terdakwa MS dinyatakan melanggar Pasal 378 KUH Pidana junto (Jo.) Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, disebutkan bahwa: “telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

"Kejadian ini bermula dari keterlibatan MS dalam masalah yang dihadapi saudaranya berinisial SI, yang terlilit hutang dan menyebabkan terdakwa membutuhkan uang. Total uang yang dibutuhkan oleh MS dan saudaranya sebesar kurang lebih sebesar Rp19 juta.

 Untuk menutupi kebutuhan tersebut, MS yang merupakan tetangga dari Tri Darwati meminjam unit sepeda motor korban untuk selanjutnya digadaikan kepada pihak lain sebagai jaminan untuk pembayaran hutangnya.

Sebagai akibat dari tindakan tersebut, Tri Darwati yang menjadi korban mulai mempertanyakan keberadaan motornya namun MS yang sudah terlanjur menggadaikan unit sepeda motor tersebut untuk jaminan pembayaran hutang selalu berkilah bahwa unit sepeda motor akan dikembalikan nanti. 

Sampai pada akhirnya, korban mulai mengetahui bahwa unitnya sepeda motornya sudah dijadikan jaminan dan menyebabkan kerugian hingga melaporkan MS ke pihak FIFGROUP Cabang Pemalang dan melaporkan tindakan yang dilakukan oleh MS kepada pihak berwajib.

Menanggapi kejadian tersebut, Remedial Region Head Wilayah Jawa Tengah 2, Yoga Baskoro, mengimbau masyarakat, khususnya konsumen FIF Group berhati-hati dalam menyerahkan unit sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia.

Perlu diketahui kewajiban dari konsumen FIF Group untuk melakukan pembayaran angsuran atas pengajuan kredit yang sudah dilakukan.

Namun, apabila terjadi permasalahan maka konsumen dapat berkoordinasi dengan FIF Group untuk mendapatkan solusi yang tidak merugikan satu sama lain.

"Ini menjadi pembelajaran penting bagi konsumen pembiayaan atau kredit untuk memahami hak dan kewajiban yang dimilikinya. Selain itu, konsumen juga perlu berhati-hati jika harus melepaskan unit sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia, terutama akibat dari tindakan penipuan," katanya.

Kantor FIF Group Cabang Pemalang yang terletak di Wanarejan Selatan, Taman, Pemalang Regency, Jawa Tengah.

PT Federal International Finance merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk yang bergerak di bidang usaha pembiayaan ritel khusus sepeda motor Honda yang diproduksi oleh PT Astra Honda Motor, yang juga anak perusahaan PT Astra International Tbk.

Tepat 1 Mei 2013 Perseroan melakukan proses rebranding dengan meluncurkan new identity berupa logo baru berbentuk sidik jari dan penyebutan nama perseroan menjadi FIF Group yang merupakan grup manajemen dari FIF ASTRA untuk pembiayaan sepeda motor, SPEKTRA untuk pembiayaan elektronik dan perabot rumah tangga, DANASTRA melayani pembiayaan multiguna, FINATRA layanan pembiayaan produktif, dan AMITRA merupakan Unit Usaha Syariah, FIF GROUP yang melayani pembiayaan syariah. 

FIF Group merupakan perusahaan pembiayaan sepeda motor dan elektronik terbesar di Indonesia dengan lebih dari 243 kantor cabang dan 394 Point of Service (POS), serta lebih dari 1.000 kios.

Social Media Facebook: FIFCLUB Instagram, FIFCLUBTwitter @fifclubYoutube, FIFCLUB,  Website: www.fifgroup.co.id.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi : 
Robertus Benny Dwi Koestanto Corporate Communication Deputy Division FIFGROUP 
MENARA FIF Lt. 3 Polsek Ampel Gading, Polres Pemalang mengamankan seorang pelaku penggadai sepeda motor jaminan fidusia FIF Group. (ANTARA/HO-Humas FIF Group Pemalang) Jl. T.B Simatupang Kav. 15 
Cilandak, Jakarta 12440 
e-mail : robertus.bdkoestanto@fifgroup.astra.co.id
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024