Solo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Surakarta menjaring dan seratusan unit kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau dengan suara bising dalam kegiatan sosialisasi dan penindakan di wilayah Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (13/1) hingga Minggu dini hari.

Kegiatan razia tersebut menindaklanjuti perintah kepala Polda Jateng untuk menciptakan Kota Solo bebas atau zero dari knalpot suara bising yang mengganggu pengguna jalan dan masyarakat," kata Kepala Bagian Operasional Polres Kota Surakarta Komisaris Polisi Sutoyo di Solo, Minggu.

"Kegiatan penindakan dan teguran dilakukan oleh Polresta Surakarta melalui razia hunting di sejumlah wilayah hukumnya, kepada para pengguna kendaraan berknalpot suara bising," kata Sutoyo.

Jajaran Polresta Surakarta dalam operasi tersebut berhasil mengamankan seratusan kendaraan yang masih menggunakan knalpot bising atau tidak standar saat razia yang digelar secara serentak di beberapa titik lokasi wilayah Kota Solo.

Polresta Surakarta dalam kegiatan razia tersebut mengamankan sebanyak 101 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat yang masih nekat menggunakan knalpot suara bising.

Polisi pada sepekan sebelumnya juga berhasil menyita sebanyak 154 unit kendaraan bermotor menggunakan knalpot bising di Solo.

Polresta Surakarta dalam operasi itu melibatkan Satuan Lalu Lintas dan Satuan Samapta dan Polsek jajaran terpaksa harus menahan kendaraan yang melanggar. Pemilik bisa mengambil kendaraannya setelah menyelesaikan administrasi dan denda tilang.

Tidak hanya itu, syarat lainnya pemilik wajib membawa dan mengganti knalpot standar.

Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Komisaris besar Polisi Iwan Saktiadi mengatakan penindakan terhadap knalpot suara bising tersebut akan terus dilakukan secara masif agar Kota Solo kondusif.

"Saya imbau kepada masyarakat jangan menggunakan knalpot suara bising. Hal ini, untuk kebersamaan kita saling menghargai satu sama," kata Kapolresta.

Menurut ia, pelanggaran knalpot suara bising tersebut tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan knalpot bising dapat dikenai sanksi, berupa kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda paling banyak Rp250 ribu.
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024