Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah pendaftar pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 sebanyak 3.047 orang.

"Dari jumlah pendaftar tersebut, laki-laki yang mendaftar sebanyak 1.855 orang dan perempuan sebanyak 1.192 orang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Senin.

Ia mengungkapkan pendaftaran dimulai pada 2 Januari 2024 dan berakhir pada 6 Januari 2024 di kantor Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus.

Hal itu, kata dia, untuk memaksimalkan pendaftaran dan memberikan hak bagi pendaftar yang belum memiliki waktu mendaftar pada hari sebelumnya.

Tetapi, sampai dengan hari terakhir pendaftaran pengawas TPS, masih terdapat satu desa di Kecamatan Jati yang belum memenuhi kuota pendaftar yaitu Desa Ploso, maka dilakukan perpanjangan pendaftaran pengawas TPS mulai tanggal 7 Januari hingga 8 Januari 2024.

Adapun jadwal pembentukan pengawas TPS dimulai dari sosialisasi dan pengumuman pendaftaran dilakukan pada 19-31 Desember 2023, kemudian pendaftaran dan penerimaan berkas dilakukan pada 2-6 Januari 2024. Pelaksanaan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran dilaksanakan hingga tanggal 2-6 Januari 2024 yang selanjutnya tanggal 7-8 Januari adanya perpanjangan pendaftaran bagi desa yang belum memenuhi kuota pendaftar.

Pengumuman lulus administrasi akan diumumkan pada tanggal 10 Januari 2024 bagi pendaftar yang lulus seleksi administrasi. Setelah diumumkannya nama-nama yang lulus administrasi, maka masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan/tanggapan terhadap nama-nama tersebut.

Setelah dinyatakan lulus administrasi, maka akan dilakukan tes wawancara kepada para pendaftar yang dilaksanakan mulai tanggal 2-17 Januari 2024. Kemudian Panwaslu Kecamatan menetapkan dan mengumumkan calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada tanggal 18-19 Januari 2024.

Sebanyak 2.623 pengawas TPS di Kabupaten Kudus akan dilantik pada tanggal 22 Januari 2024.

Dari hasil seleksi terbuka yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus diharapkan dapat memperoleh pengawas TPS yang memiliki tanggung jawab, integritas, dan memiliki wawasan soal pemilu khususnya dalam hal pengawasan pemilu.

Adapun tugas pengawas TPS diantaranya mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke panitia pemungutan suara (PPS). 

Baca juga: Bawaslu Kudus butuh 2.623 pengawas TPS pada Pemilu 2024

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024