Kudus (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membutuhkan 2.623 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilu 2024 di daerah ini.
 
"Jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan disesuaikan dengan jumlah TPS di Kabupaten Kudus," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Rabu.
 
Berdasarkan data dari KPU Kudus, jumlah TPS sebanyak 2.623 TPS yang tersebar di 132 desa/kelurahan di Kabupaten Kudus.
 
Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas, kata dia, dimulai tanggal 2-6 Januari 2024. Sedangkan tempatnya di seluruh kantor panwaslu kecamatan di Kabupaten Kudus.
 
Ia mempersilakan masyarakat yang berminat untuk mendaftar lowongan tersebut, dengan catatan memenuhi persyaratan.
 
Adapun persyaratan menjadi pengawas TPS sesuai surat edaran Ketua Bawaslu RI nomor Nomor : 498/HK.01.01/K1/12/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian antar waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) Dalam Pemilu 2024, di antaranya warga negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara RI, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
 
Persyaratan lainnya, yakni mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
 
Kemudian berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), mampu secara jasmani, serta rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
 
Berikutnya, tidak pernah dipidana penjara selam lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS, mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
 
Selain itu, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
 
Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan, kata dia, memiliki tugas, yakni melakukan pengawasan mulai dari persiapan, pemungutan, dan penghitungan surat suara pemilu.
 
"Termasuk dalam mengantarkan hasil penghitungan suara ke tingkat kecamatan," ujarnya.

Baca juga: 3.897 alat peraga kampanye di Kudus langgar aturan KPU

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024