Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, gencar sosialisasikan larangan penggunaan knalpot sepeda motor yang tidak standar (brong/bising) ke bengkel-bengkel sepeda motor karena melanggar aturan serta suaranya meresahkan masyarakat.

"Selain bengkel sepeda motor, juga bengkel khusus knalpot menjadi sasaran sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Jepara, Kamis.

Apalagi, kata dia, pada masa kampanye Pemilu 2024 mulai marak menggunakan knalpot bising. Sehingga para pemilik bengkel dan toko diminta tidak menerima modifikasi atau pemasangan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang–undangan khususnya Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22/2009.

Sementara pemilik kendaraan bermotor yang masih menggunakan knalpot bising, diharapkan segera menggantinya dengan knalpot standar karena nantinya dalam operasi akan ditindak.

Apalagi, kata dia, sesuai aturan menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot bising, terancam sanksi pidana atau denda sesuai dengan pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Seksi Hubungan Masyarakat (Si Humas) Ipda Puji Sri Utami mengajak seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot bising, karena sangat meresahkan masyarakat.

Bahkan, kata dia, hari ini (4/1) jajaran Satlantas Polres Jepara juga telah mengamankan 11 kendaraan gunakan knalpot bising di Pertigaan Gotri.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Jepara AKP Dionisius Yudi Christiano menambahkan bahwa Jajaran Satlantas Polres Jepara telah menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada bengkel motor terkait larangan modifikasi ataupun jasa pemasangan knalpot bising.

"Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban masyarakat, Polres Jepara juga secara rutin melakukan penindakan terkait penggunaan knalpot brong, harapannya di Kabupaten Jepara aman dan nyaman serta zero knalpot brong," ujarnya.

Ia mengungkapkan penindakan yang dilaksanakan selain untuk menjaga ketertiban masyarakat, juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot brong yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor, khususnya pada hari-hari tertentu yang telah dipetakan.

Baca juga: Polres Kudus sita 199 sepeda motor dengan knalpot tak standar

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024