Semarang (ANTARA) - Pemerintah daerah (pemda) dan badan usaha milik desa (bumdes) diminta berkolaborasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (ranmor).
“Kalau ada kolaborasi yang lebih masif lagi, tentu akan menambah ketercapaian pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Sumarno, di Semarang, Kamis.
Menurut dia, keberadaan bumdes yang tersebar di berbagai desa bisa menjadi tangan panjang pemerintah daerah untuk menyampaikan kepada wajib pajak.
Bahkan, beberapa bumdes telah menerapkan sistem menalangi atau pembayaran pajak menggunakan anggaran dari bumdes terlebih dulu.
“Bumdes ini berada di wilayah desa sehingga dapat mengetahui dan mengingatkan warga, utamanya para wajib pajak agar segera membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo,” ujarnya.
Sekda berharap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang telah teridentifikasi selama menggunakan regulasi lama dan menjadi titik awal pengelolaan pendapatan pemerintah daerah menjadi lebih optimal.
Sebelumnya, Pemprov Jateng telah meluncurkan Samsat Budiman atau Badan Usaha Digital Mandiri pada pertengahan 2023.
Program aplikasi tersebut merupakan upaya pemerintah memaksimalkan keberadaan bumdes untuk memudahkan wajib pajak kendaraan bermotor di desa dalam membayar pajak.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jateng Nadi Santosa menambahkan, kegiatan sosialisasi diselenggarakan untuk membangun persamaan persepsi antara Pemprov Jateng, pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah penghasil, dan UPTD se-Jateng dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah pascapenetapan Perda Provinsi Jateng Nomor 12/2023.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dalam rangka pemungutan pajak dan opsen pajak,” katanya pula.
Baca juga: Pemkab Kudus gelar undian untuk dongkrak kepatuhan wajib pajak
“Kalau ada kolaborasi yang lebih masif lagi, tentu akan menambah ketercapaian pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Sumarno, di Semarang, Kamis.
Menurut dia, keberadaan bumdes yang tersebar di berbagai desa bisa menjadi tangan panjang pemerintah daerah untuk menyampaikan kepada wajib pajak.
Bahkan, beberapa bumdes telah menerapkan sistem menalangi atau pembayaran pajak menggunakan anggaran dari bumdes terlebih dulu.
“Bumdes ini berada di wilayah desa sehingga dapat mengetahui dan mengingatkan warga, utamanya para wajib pajak agar segera membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo,” ujarnya.
Sekda berharap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang telah teridentifikasi selama menggunakan regulasi lama dan menjadi titik awal pengelolaan pendapatan pemerintah daerah menjadi lebih optimal.
Sebelumnya, Pemprov Jateng telah meluncurkan Samsat Budiman atau Badan Usaha Digital Mandiri pada pertengahan 2023.
Program aplikasi tersebut merupakan upaya pemerintah memaksimalkan keberadaan bumdes untuk memudahkan wajib pajak kendaraan bermotor di desa dalam membayar pajak.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jateng Nadi Santosa menambahkan, kegiatan sosialisasi diselenggarakan untuk membangun persamaan persepsi antara Pemprov Jateng, pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah penghasil, dan UPTD se-Jateng dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah pascapenetapan Perda Provinsi Jateng Nomor 12/2023.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dalam rangka pemungutan pajak dan opsen pajak,” katanya pula.
Baca juga: Pemkab Kudus gelar undian untuk dongkrak kepatuhan wajib pajak