Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Magelang mendorong penerapan sistem informasi badan layanan umum daerah secara elektronik (e-BLUD), puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama.

Bupati Magelang Zaenal Arifin di Magelang, Kamis, menyatakan BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

"Dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas," katanya.

Ia mengatakan, penerapan kebijakan BLUD memberikan fleksibilitas puskesmas untuk meningkatkan pelayanan, serta meningkatkan tanggung jawab seluruh jajaran puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta dapat menjadikan puskesmas lebih mandiri dalam mengelola keuangannya tanpa bergantung pada pemerintah daerah.

Dalam rangka penerapan sekaligus mendorong akuntabilitas dan menciptakan bisnis yang sehat di Kabupaten Magelang, diperlukan pemahaman tentang BLUD, penyusunan regulasi BLUD dan penerapan sistem informasi e-BLUD.

Zaenal menyebutkan, di Kabupaten Magelang sendiri yang sudah menggunakan e-BLUD ada 2 RSUD kelas C, dan pada tahun 2024 yang akan datang direncanakan 29 puskesmas akan menggunakan e-BLUD Kementerian Dalam Negeri  RIdan 2 RSUD kelas D.

"Oleh karena itu, dalam meningkatkan kinerja pengelolaan BLUD yang partisipatif, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan kompetitif maka perlu dukungan dari bapak Ibu sekalian dan stakeholder terkait, agar penyelenggaraan BLUD bisa berjalan dengan baik," katanya.

Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Yudia Ramli menjelaskan, dalam pengelolaan BLUD perlu dipahami bersama bahwa konsep pengelolaan BLUD tidak terlepas dari konsep pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Sehingga penting untuk dimengerti bahwa tujuan dari penerapan BLUD pada filosofinya berbeda dengan tujuan dalam pengelolaan BUMD sebagai kekayaan daerah yang di pisahkan.

Adapun tujuan dari pembentukan BLUD adalah untuk memberikan pelayanan umum secara lebih efektif dan efisien serta bertanggungjawab. Penerapan BLUD merupakan penguatan dari amanat berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan penting.

"Maka melalui kegiatan ini nantinya pemahaman terkait dengan penerapan BLUD semakin profesional, akuntable, dan transparan, sehingga kami dari Kementerian Dalam Negeri siap dalam menerjunkan tim," kata Yudia Ramli.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang0 Sunaryo menyampaikan maksud dari kegiatan ini, sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman tentang BLUD bidang kesehatan di Pemerintah Kabupaten Magelang.

"Kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang BLUD, memfinalkan penyusunan rancangan peraturan bupati terkait BLUD, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang sistem informasi e-BLUD," katanya.

Baca juga: Bupati Magelang pimpin apel akbar PPDI Kabupaten Magelang

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024