Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Semarang membebaskan tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan lowongan kerja ke luar negeri melalui melalui mekanisme keadilan restoratif ('restorative justice').

Kepala Kejari Kota Semarang Agung Mardi Wibowo di Semarang, Selasa, mengatakan keadilan restoratif ini diputuskan setelah terjadi kesepakatan damai antara tersangka AW dengan korban.

"Hari ini diselesaikan penanganan perkara tanpa harus sampai ke pengadilan setelah ada perdamaian dengan korban," katanya.

Menurut dia, tersangka AW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan.

Adapun kasus hukum yang menjerat tersangka, kata dia, bermula ketika dirinya pulang dari bekerja di luar negeri dan membutuhkan uang untuk pengobatan ibunya.

AW kemudian memasang sebuah iklan lowongan pekerjaan di Jepang dengan syarat serta biaya yang harus diperlukan pada Juni 2023.

Lowongan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh seorang korban yang mendaftar dan kemudian membayar uang Rp25 juta.

Namun, lanjut dia, hingga batas waktu yang ditentukan ternyata korban tidak kunjung diberangkatkan.

"Pelaku kemudian dilaporkan korbannya ke polisi," katanya.

Menurut dia, antara pelaku dan korban sudah menyepakati perdamaian yang disaksikan oleh keluarga dan tokoh masyarakat.

Ia mengatakan pelaku telah mengembalikan uang Rp25 juta dan korban telah memaafkan perbuatan pelaku.

Agung menambahkan penyelesaian perkara di luar pengadilan ini telah sesuai dengan petunjuk dan keputusan dari Kejaksaan Agung.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024