Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membebaskan seorang wanita tersangka kasus pencurian telepon seluler melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Senin, mengatakan, pembebasan tersebut dilakukan setelah tercapai perdamaian antara pelaku dan para korban.
"Tersangka I dan tiga korban pencuri sudah menyepakati perdamaian," katanya.
Menurut dia, kesepakatan damai antara pelaku dan korban tersebut saksikan langsung oleh keluarga kedua pihak serta tokoh masyarakat.
"Setelah disepakati penyelesaian di luar pengadilan, tersangka sudah langsung keluar dari tahanan," katanya.
Sebelumnya, I ditangkap petugas Polsek Genuk usai mencuri telepon seluler tiga orang peserta pengajian yang digelar di Lapangan Bangetayu, Genuk, Kota Semarang, pada 29 Juli 2023.
Warga Cirebon tersebut sengaja datang ke lokasi pengajian setelah memperoleh informasi tentang adanya kegiatan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Senin, mengatakan, pembebasan tersebut dilakukan setelah tercapai perdamaian antara pelaku dan para korban.
"Tersangka I dan tiga korban pencuri sudah menyepakati perdamaian," katanya.
Menurut dia, kesepakatan damai antara pelaku dan korban tersebut saksikan langsung oleh keluarga kedua pihak serta tokoh masyarakat.
"Setelah disepakati penyelesaian di luar pengadilan, tersangka sudah langsung keluar dari tahanan," katanya.
Sebelumnya, I ditangkap petugas Polsek Genuk usai mencuri telepon seluler tiga orang peserta pengajian yang digelar di Lapangan Bangetayu, Genuk, Kota Semarang, pada 29 Juli 2023.
Warga Cirebon tersebut sengaja datang ke lokasi pengajian setelah memperoleh informasi tentang adanya kegiatan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.