Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kota Semarang menolak gugatan mantan Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budimam Gandhi Budiman, terhadap pengurus koperasi atas pelaksanaan rapat anggota khusus yang memilih ketua baru di organisasi itu.

Juru Bicara PN Kota Semarang Arief Noor Rochman di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, membenarkan putusan perkara perdata tersebut melalui sidang yang digelar 25 September 2023.

"Putusannya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," katanya.

Dalam perkara tersebut, Budiman Gandhi menggugat pembatalan hasil keputusan rapat anggota khusus yang digelar pada Desember 2022.

Rapat anggota khusus tersebut menunjuk Darius Limantara sebagai Ketua Umum KSP Intidana menggantikan Budiman Gandhi yang terjerat kasus hukum.

Budiman Gandhi sempat terjerat kasus dugaan pemalsuan surat yang perkaranya disidangkan di PN Kota Semarang hingga upaya hukum ke Mahkamah Agung.

Dalam perjalanannya, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Budiman Gandhi dengan putusan bebas.

Budiman kemudian menggugat KSP Intidana, termasuk Ketua Umum Darius Limantara karena merasa masih sah sebagai Ketua Periode 2019-2024.
Baca juga: KSP Intidana ditagih fee kurator Rp16 miliar meski batal pailit

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024