Semarang (ANTARA) - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana ditagih untuk segera membayar fee kurator yang nilainya mencapai Rp16 miliar meski Mahkamah Agung (MA) memutuskan koperasi tersebut batal pailit.

Pengadilan Negeri Kota Semarang, Senin, memanggil pengurus KSP Intidana untuk mendapatkan aanmaning atau teguran terhadap pelaksanaan eksekusi atas permohonan dari kurator KSP Intidana.

Juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng membenarkan pemanggilan terhadap KSP Intidana sebagai termohon untuk menghadap Ketua PN Semarang.

"Antara pemohon dan termohon sudah dipertemukan dan dipimpin oleh Ketua PN, namun belum tercapai kesepakatan," katanya.

Menurut dia, pertemuan akan kembali dilakukan 11 Mei 2023 untuk membahas permohonan yang sama.

Usai penyampaian teguran, Ketua Umum KSP Intidana Darius Limantara menyampaikan keberatannya untuk membayar fee kurator tersebut.

Menurut dia, terdapat beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya.

Ia menjelaskan kurator Anastasius Wahyu Priyo Utomo dan kawan-kawan hanya bekerja selama kurun waktu Agustus hingga Oktober 2023.

Pada masa itu, lanjut dia, kurator baru sebatas melakukan pengamanan terhadap boedel pailit KSP Intidana.

"Sementara peninjauan kembali di MA memutuskan membatalkan pailit," katanya.

Ia menilai fee sebesar itu memberatkan keuangan KSP Intidana.

Selain itu, lanjut dia, terdapat sejumlah rekening Intidana yang diblokir dan dipindahkan ke rekening kurator yang hingga saat ini belum dikembalikan.

Melalui kuasa hukumnya, KSP Intidana telah menyampaikan keberatan terhadap penetapan eksekusi tersebut kepada Ketua PN Semarang.


 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024