Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dengan mengamankan sekitar 1,4 juta batang rokok ilegal dari sejumlah tempat.
"Barang bukti rokok ilegal sebanyak itu merupakan hasil penindakan pada 22 September dan 1 Oktober 2023," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan saat merilis pengungkapan tersebut di Kudus, Selasa.
Untuk penindakan pada tanggal 22 September 2023, KPPBC Kudus menindak dua unit mobil minibus yang mengangkut rokok ilegal dengan jumlah sebanyak 524.800 batang.
Kedua unit mobil minibus pengangkut rokok ilegal tersebut ditindak di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, dengan jumlah barang bukti 272.000 batang dengan nilai barang sekitar Rp341,36 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp233,96 juta.
Sementara mobil minibus yang kedua berhasil diamankan di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, dengan barang bukti sebanyak 252.800 batang rokok ilegal senilai Rp317,26 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp217,4 juta.
Meskipun pelaku peredaran rokok ilegal sudah banyak ditindak, ternyata kasus serupa juga masih terjadi, yakni pada 1 Oktober 2023 saat Bea Cukai Kudus menggagalkan pengiriman 880.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang kami peroleh mengenai adanya sebuah truk yang diduga digunakan mengangkut rokok ilegal. Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Pati-Kudus," ujarnya.
Hasilnya, tim Bea Cukai Kudus menemukan sebuah truk dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan masyarakat sedang melaju di Jalan Lingkar Utara Kudus, lalu dilakukan pengejaran.
Truk pengangkut rokok ilegal tersebut berhasil dihentikan di Jalan Lingkar Utara Kudus, Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 37.600 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dan 6.400 bungkus rokok jenis SKT tanpa dilekati pita cukai yang totalnya sebanyak 880.000 batang.
Perkiraan nilai rokok ilegal tersebut sekitar Rp1,1 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih kurang Rp756,93 juta.
"Barang bukti rokok ilegal sebanyak itu merupakan hasil penindakan pada 22 September dan 1 Oktober 2023," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan saat merilis pengungkapan tersebut di Kudus, Selasa.
Untuk penindakan pada tanggal 22 September 2023, KPPBC Kudus menindak dua unit mobil minibus yang mengangkut rokok ilegal dengan jumlah sebanyak 524.800 batang.
Kedua unit mobil minibus pengangkut rokok ilegal tersebut ditindak di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, dengan jumlah barang bukti 272.000 batang dengan nilai barang sekitar Rp341,36 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp233,96 juta.
Sementara mobil minibus yang kedua berhasil diamankan di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, dengan barang bukti sebanyak 252.800 batang rokok ilegal senilai Rp317,26 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp217,4 juta.
Meskipun pelaku peredaran rokok ilegal sudah banyak ditindak, ternyata kasus serupa juga masih terjadi, yakni pada 1 Oktober 2023 saat Bea Cukai Kudus menggagalkan pengiriman 880.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang kami peroleh mengenai adanya sebuah truk yang diduga digunakan mengangkut rokok ilegal. Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Pati-Kudus," ujarnya.
Hasilnya, tim Bea Cukai Kudus menemukan sebuah truk dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan masyarakat sedang melaju di Jalan Lingkar Utara Kudus, lalu dilakukan pengejaran.
Truk pengangkut rokok ilegal tersebut berhasil dihentikan di Jalan Lingkar Utara Kudus, Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 37.600 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dan 6.400 bungkus rokok jenis SKT tanpa dilekati pita cukai yang totalnya sebanyak 880.000 batang.
Perkiraan nilai rokok ilegal tersebut sekitar Rp1,1 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih kurang Rp756,93 juta.