Temanggung (ANTARA) - Para pegawai negeri sipil dilarang like dan share akun kampanye merupakan bagian dari netralitas aparatur sipil negara, kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung Maria Ulfah.
"Secara umum undang-undang sudah mengatur bahwa ASN itu harus netral, tidak terlibat dengan parpol atau tidak memberikan keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu parpol," katanya di Temanggung, Kamis.
Dia menuturkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sudah dipertegas dengan larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kampanye. Pada PP Nomor 94 Tahun 2021 ada tujuh item bahwa ASN tidak boleh ikut berkampanye terkait pilpres atau pencalonan DPR/DPRD.
Mereka juga tidak boleh memberikan keputusan yang merugikan, tidak boleh menjadi peserta kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah dan dipertegas di Surat Edaran Kementerian PAN-RB Nomor 18 Tahun 2023 di poin E bahwa ASN tidak boleh like atau share terkait kampanye.
Ia menyampaikan langkah yang telah dilakukan Bawaslu Temanggung, yaitu bekerja sama dengan para pemangku kepentingan.
"Kami sudah menggandeng sekda Kabupaten Temanggung untuk melakukan kegiatan webinar dengan peserta adalah ASN di Kabupaten Temanggung, mulai dari kabupaten sampai kecamatan," katanya.
Selain itu, langkah yang dilakukan Bawaslu saat ini juga gencar mengawasi media sosial.
Ia menyampaikan netralitas ASN itu menjadi pengawasan bawaslu dan merekomendasikan hasil pengawasan tersebut kepada pihak terkait.
"Ketika ada ASN yang melanggar berupa laporan maka kami membuat kajian awal, selanjutnya diteruskan ke aplikasi SIAPNET (Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN) dan kalau sudah masuk aplikasi itu maka akan menjadi kewenangan KASN," katanya.
Namun, kalau pelanggaran itu berupa temuan hasil pengawasan, bawaslu langsung memasukkan di aplikasi SIAPNET.
"Jadi, kewenangan kami menanganinya sampai pada membuatkan kajian awal jika berupa laporan, tetapi kalau berupa temuan atau laporan hasil pengawasan langsung diteruskan ke aplikasi SIAPNET, selanjutnya yang memberikan sanksi atau hukuman dari KASN," katanya.
"Secara umum undang-undang sudah mengatur bahwa ASN itu harus netral, tidak terlibat dengan parpol atau tidak memberikan keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu parpol," katanya di Temanggung, Kamis.
Dia menuturkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sudah dipertegas dengan larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kampanye. Pada PP Nomor 94 Tahun 2021 ada tujuh item bahwa ASN tidak boleh ikut berkampanye terkait pilpres atau pencalonan DPR/DPRD.
Mereka juga tidak boleh memberikan keputusan yang merugikan, tidak boleh menjadi peserta kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah dan dipertegas di Surat Edaran Kementerian PAN-RB Nomor 18 Tahun 2023 di poin E bahwa ASN tidak boleh like atau share terkait kampanye.
Ia menyampaikan langkah yang telah dilakukan Bawaslu Temanggung, yaitu bekerja sama dengan para pemangku kepentingan.
"Kami sudah menggandeng sekda Kabupaten Temanggung untuk melakukan kegiatan webinar dengan peserta adalah ASN di Kabupaten Temanggung, mulai dari kabupaten sampai kecamatan," katanya.
Selain itu, langkah yang dilakukan Bawaslu saat ini juga gencar mengawasi media sosial.
Ia menyampaikan netralitas ASN itu menjadi pengawasan bawaslu dan merekomendasikan hasil pengawasan tersebut kepada pihak terkait.
"Ketika ada ASN yang melanggar berupa laporan maka kami membuat kajian awal, selanjutnya diteruskan ke aplikasi SIAPNET (Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN) dan kalau sudah masuk aplikasi itu maka akan menjadi kewenangan KASN," katanya.
Namun, kalau pelanggaran itu berupa temuan hasil pengawasan, bawaslu langsung memasukkan di aplikasi SIAPNET.
"Jadi, kewenangan kami menanganinya sampai pada membuatkan kajian awal jika berupa laporan, tetapi kalau berupa temuan atau laporan hasil pengawasan langsung diteruskan ke aplikasi SIAPNET, selanjutnya yang memberikan sanksi atau hukuman dari KASN," katanya.