Semarang (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Semarang memperbanyak pembuatan YBJ (yellow box junction), yakni garis kuning berbentuk kotak di beberapa kawasan untuk mencegah kemacetan lalu lintas.
"Yellow box junction itu artinya lokasi di mana kendaraan tidak boleh berhenti. Mau di situ ada lampu merah, di situ harus kosong," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan di Semarang, Kamis.
Menurut dia, sebenarnya sudah ada beberapa YBJ yang dibuat di beberapa kawasan, terutama di persimpangan besar, tetapi saat ini kondisinya sudah tidak begitu terlihat karena catnya pudar.
Ia mencontohkan di Jalan Pandanaran dan persimpangan-persimpangan besar yang sudah dibuatkan YBJ, termasuk di perlintasan sebidang.
"Di jalur perlintasan sebidang di Jalan Madukoro sudah. Nantinya banyak, di perlintasan sebidang pasti ada YBJ, terus ada lampu, rambu, dan pita kejut (pita penggaduh)," katanya.
Kemudian, kata dia, persimpangan-persimpangan besar yang membutuhkan prioritas akan dibuatkan YBJ, atau diperbarui YBJ-nya apabila sudah ada.
Di sisi lain, Danang menyayangkan banyak masyarakat yang justru belum memahami fungsi YBS sehingga kerap mengabaikannya dan mengakibatkan terjadinya kemacetan lalu lintas.
"Masyarakat sendiri banyak yang belum tahu fungsinya apa yellow box junction. Fungsinya YBJ itu agar tidak ada kendaraan yang berhenti di lokasi itu," katanya.
Karena itu, kata dia, pembuatan YBJ dilakukan sebagai langkah manajemen rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan dan mencegah kemacetan lalu lintas.
"Itu manajemen rekayaa lalu lintas untuk kelancaran arus di lokasi itu. Jadi, lampu lalu lintas bisa diabaikan manakala ada YBJ. Antrean kendaraan harus kosong di situ (YBJ)," ujarnya.
Dalam pengawasannya, ia mengatakan Dishub memiliki banyak kamera pengawas (CCTV) di jalan-jalan protokol, termasuk yang dilengkapi pengeras suara dan bisa dikendalikan dari Area Traffic Control System (ATCS).
"Kami bisa mengendalikan melalui pengeras suara di belakang layar. Ini ada di 20 titik. Rata-rata setelah diteriak petugas, disebutkan plat nomornya, kendaraan mereka bergeser," katanya.
Kalau masih membandel, kata dia, petugas akan mengambil tangkapan layar gambar kendaraan dan menyerahkannya kepada kepolisian untuk dilakukan penilangan secara elektonik (e-tilang).
"Kami 'crop' (gambar), kirim ke satlantas dan itu bisa berlaku sebagai tilang elektonik. Kami sudah berkoordinasi dan komunikasi dengan Satlantas," katanya.
Baca juga: IMI Gandeng Komunitas Otomotif Dukung Tertib Lalu Lintas Yellow Box Junction
"Yellow box junction itu artinya lokasi di mana kendaraan tidak boleh berhenti. Mau di situ ada lampu merah, di situ harus kosong," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan di Semarang, Kamis.
Menurut dia, sebenarnya sudah ada beberapa YBJ yang dibuat di beberapa kawasan, terutama di persimpangan besar, tetapi saat ini kondisinya sudah tidak begitu terlihat karena catnya pudar.
Ia mencontohkan di Jalan Pandanaran dan persimpangan-persimpangan besar yang sudah dibuatkan YBJ, termasuk di perlintasan sebidang.
"Di jalur perlintasan sebidang di Jalan Madukoro sudah. Nantinya banyak, di perlintasan sebidang pasti ada YBJ, terus ada lampu, rambu, dan pita kejut (pita penggaduh)," katanya.
Kemudian, kata dia, persimpangan-persimpangan besar yang membutuhkan prioritas akan dibuatkan YBJ, atau diperbarui YBJ-nya apabila sudah ada.
Di sisi lain, Danang menyayangkan banyak masyarakat yang justru belum memahami fungsi YBS sehingga kerap mengabaikannya dan mengakibatkan terjadinya kemacetan lalu lintas.
"Masyarakat sendiri banyak yang belum tahu fungsinya apa yellow box junction. Fungsinya YBJ itu agar tidak ada kendaraan yang berhenti di lokasi itu," katanya.
Karena itu, kata dia, pembuatan YBJ dilakukan sebagai langkah manajemen rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan dan mencegah kemacetan lalu lintas.
"Itu manajemen rekayaa lalu lintas untuk kelancaran arus di lokasi itu. Jadi, lampu lalu lintas bisa diabaikan manakala ada YBJ. Antrean kendaraan harus kosong di situ (YBJ)," ujarnya.
Dalam pengawasannya, ia mengatakan Dishub memiliki banyak kamera pengawas (CCTV) di jalan-jalan protokol, termasuk yang dilengkapi pengeras suara dan bisa dikendalikan dari Area Traffic Control System (ATCS).
"Kami bisa mengendalikan melalui pengeras suara di belakang layar. Ini ada di 20 titik. Rata-rata setelah diteriak petugas, disebutkan plat nomornya, kendaraan mereka bergeser," katanya.
Kalau masih membandel, kata dia, petugas akan mengambil tangkapan layar gambar kendaraan dan menyerahkannya kepada kepolisian untuk dilakukan penilangan secara elektonik (e-tilang).
"Kami 'crop' (gambar), kirim ke satlantas dan itu bisa berlaku sebagai tilang elektonik. Kami sudah berkoordinasi dan komunikasi dengan Satlantas," katanya.
Baca juga: IMI Gandeng Komunitas Otomotif Dukung Tertib Lalu Lintas Yellow Box Junction