Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, siap menutup beberapa lokasi pemanfaatan air bawah tanah (sumur bor) milik perusahaan yang tidak memiliki izin operasional karena hal itu akan merugikan pendapatan asli daerah.
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Kamis, mengatakan bahwa hingga September 2023 ini pendapatan asli daerah dari sektor pemanfaatan air bawah tanah baru mencapai 59 persen atau sekitar Rp510 juta dari target yang tetapkan sebesar Rp1 miliar.
"Kami akan mengkaji regulasi pemanfaatan air bawah tanah. Kalau regulasinya tidak memperbolehkan maka kami akan tegas (menutup sumur bor)
Menurut dia, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sendang Kamulyan sebagai perusahaan yang dimiliki pemkab siap memberikan suplai air bersih untuk kebutuhan perusahaan.
Pemkab, kata dia, akan menginventarisasi semua perusahaan yang tidak menggunakan air dari perusahaan air milik pemerintah daerah.
"Jika perusahaan menggunakan sumur bor tanpa izin dan secara regulasi melanggar maka kami larang dan saya alihkan agar menggunakan air dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sendang Kamulyan," katanya.
Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Batang Anisah mengatakan saat ini jumlah perusahaan yang terdaftar sebagai wajib pajak air bawah tanah ada 31 perusahaan.
Sumber pendapatan asli daerah terbesar dari wajib pajak air bawah tanah, kata dia, ada satu perusahaan yang sudah tidak menggunakan sumur bor.
"Hingga saat ini, kami belum mengetahui perusahaan itu menggunakan air dari mana. Target pajak air bawah tanah sebesar Rp1 miliar namun baru terealisasi 59 persen," katanya.
Baca juga: DPRD Semarang: BPBD tidak boleh kehabisan anggaran air bersih
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Kamis, mengatakan bahwa hingga September 2023 ini pendapatan asli daerah dari sektor pemanfaatan air bawah tanah baru mencapai 59 persen atau sekitar Rp510 juta dari target yang tetapkan sebesar Rp1 miliar.
"Kami akan mengkaji regulasi pemanfaatan air bawah tanah. Kalau regulasinya tidak memperbolehkan maka kami akan tegas (menutup sumur bor)
Menurut dia, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sendang Kamulyan sebagai perusahaan yang dimiliki pemkab siap memberikan suplai air bersih untuk kebutuhan perusahaan.
Pemkab, kata dia, akan menginventarisasi semua perusahaan yang tidak menggunakan air dari perusahaan air milik pemerintah daerah.
"Jika perusahaan menggunakan sumur bor tanpa izin dan secara regulasi melanggar maka kami larang dan saya alihkan agar menggunakan air dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sendang Kamulyan," katanya.
Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Batang Anisah mengatakan saat ini jumlah perusahaan yang terdaftar sebagai wajib pajak air bawah tanah ada 31 perusahaan.
Sumber pendapatan asli daerah terbesar dari wajib pajak air bawah tanah, kata dia, ada satu perusahaan yang sudah tidak menggunakan sumur bor.
"Hingga saat ini, kami belum mengetahui perusahaan itu menggunakan air dari mana. Target pajak air bawah tanah sebesar Rp1 miliar namun baru terealisasi 59 persen," katanya.
Baca juga: DPRD Semarang: BPBD tidak boleh kehabisan anggaran air bersih