Temanggung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menerima satu tanggapan dari masyarakat terkait dengan nama-nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang masuk daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
"Kami sudah mengumumkan DCS dan sampai 28 Agustus 2023 menerima satu tanggapan masyarakat," kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung M. Yusuf Hasyim di Temanggung, Selasa.
Berdasarkan tanggapan masyarakat tersebut, kata dia, ada satu nama dalam DCS yang diduga masih menjadi anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
"Dengan adanya tanggapan masyarakat tersebut, akan kami sampaikan ke partai politik bersangkutan, kemudian parpol melakukan klarifikasi kepada calon tersebut," katanya.
Apabila dalam klarifikasi itu ada surat pemberhentiannya sebelum 3 Oktober 2023, lanjut dia, berarti bacaleg bersangkutan memang sudah mundur dan memenuhi syarat.
Akan tetapi, ketika tidak ada pemberhentian sampai tanggal tersebut, artinya yang bersangkutan memang menjadi anggota BPD, maka tidak memenuhi syarat.
"Calon tersebut tidak mencantumkan pekerjaan sebagai anggota BPD. Kami tahu dari tanggapan masyarakat. Kalau memang dia bisa menunjukkan surat pemberhentian sebagai BPD, berarti memenuhi syarat. Kalau tidak, berarti TMS," katanya.
Yusuf menuturkan bahwa pemberhentian anggota BPD melalui surat keputusan (SK) bupati.
Jika tidak memenuhi syarat, lanjut dia, parpol masih bisa mengganti dengan calon lain sebelum ada penetapan calon.
Sesuai dengan peraturan, sebelum ada DCT, parpol masih dapat mengganti atau mengubah nomor urut dan daerah pemilihan (dapil) calon.
Baca juga: DCT Temanggung menyusut dua orang
"Kami sudah mengumumkan DCS dan sampai 28 Agustus 2023 menerima satu tanggapan masyarakat," kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung M. Yusuf Hasyim di Temanggung, Selasa.
Berdasarkan tanggapan masyarakat tersebut, kata dia, ada satu nama dalam DCS yang diduga masih menjadi anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
"Dengan adanya tanggapan masyarakat tersebut, akan kami sampaikan ke partai politik bersangkutan, kemudian parpol melakukan klarifikasi kepada calon tersebut," katanya.
Apabila dalam klarifikasi itu ada surat pemberhentiannya sebelum 3 Oktober 2023, lanjut dia, berarti bacaleg bersangkutan memang sudah mundur dan memenuhi syarat.
Akan tetapi, ketika tidak ada pemberhentian sampai tanggal tersebut, artinya yang bersangkutan memang menjadi anggota BPD, maka tidak memenuhi syarat.
"Calon tersebut tidak mencantumkan pekerjaan sebagai anggota BPD. Kami tahu dari tanggapan masyarakat. Kalau memang dia bisa menunjukkan surat pemberhentian sebagai BPD, berarti memenuhi syarat. Kalau tidak, berarti TMS," katanya.
Yusuf menuturkan bahwa pemberhentian anggota BPD melalui surat keputusan (SK) bupati.
Jika tidak memenuhi syarat, lanjut dia, parpol masih bisa mengganti dengan calon lain sebelum ada penetapan calon.
Sesuai dengan peraturan, sebelum ada DCT, parpol masih dapat mengganti atau mengubah nomor urut dan daerah pemilihan (dapil) calon.
Baca juga: DCT Temanggung menyusut dua orang