Temanggung (Antaranews Jateng) - Daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada Pemilu 2019 menyusut dua orang dari daftar calon sementara (DCS), kata anggota KPU Kabupaten Temanggung Ari Murti Hedrowardani.
"DCT yang ditetapkan hari ini menyusut dari DCS kemarin, yakni dari 390 orang menjadi 388 orang," katanya usai penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Temanggung pada Pemilu 2019 di KPU kabupaten Temanggung, Kamis.
Pada penetapan DCT tersebut dihadiri oleh ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Temanggung, perwakilan Bawaslu, dan perwakilan partai politik.
Ari mengatakan ada empat orang yang mengundurkan diri dari DCS, dua orang harus diganti karena mempengaruhi keterwakilan perempuan dan dua orang tidak diganti karena tidak mempengaruhi keterwakilan perempuan.
Ia menyebutkan mereka yang mengundurkan diri, yakni dari Partai Perindo daerah pemilihan 1 atas nama Ani Agustina diganti Desi, PKB dapil 7 atas nama Miftahul Jannah diganti Endang Ernawati.
Kemudian dua orang lainnya yang mengundurkan diri, yaitu Andri Ekowati dari Partai berkarya dapil 1 dan Widiono Saputro dari Partai Demokrat dapil 6.
Ia mengatakan mereka mengundurkan diri beberapa waktu lalu dengan alasan pribadi.
"Mencalonkan itu merupakan hak setiap orang, mereka resmi mengundurkan diri alasannya pribadi," katanya.
Ia mengatakan batas waktu mengundurkan diri adalah sebelum penetapan DCT dan setelah DCT yang bersangkutan tidak bisa diganti.
"Kalau setelah DCT ada yang berhalangan maka nomor urut di bawahnya naik," katanya.
"DCT yang ditetapkan hari ini menyusut dari DCS kemarin, yakni dari 390 orang menjadi 388 orang," katanya usai penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Temanggung pada Pemilu 2019 di KPU kabupaten Temanggung, Kamis.
Pada penetapan DCT tersebut dihadiri oleh ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Temanggung, perwakilan Bawaslu, dan perwakilan partai politik.
Ari mengatakan ada empat orang yang mengundurkan diri dari DCS, dua orang harus diganti karena mempengaruhi keterwakilan perempuan dan dua orang tidak diganti karena tidak mempengaruhi keterwakilan perempuan.
Ia menyebutkan mereka yang mengundurkan diri, yakni dari Partai Perindo daerah pemilihan 1 atas nama Ani Agustina diganti Desi, PKB dapil 7 atas nama Miftahul Jannah diganti Endang Ernawati.
Kemudian dua orang lainnya yang mengundurkan diri, yaitu Andri Ekowati dari Partai berkarya dapil 1 dan Widiono Saputro dari Partai Demokrat dapil 6.
Ia mengatakan mereka mengundurkan diri beberapa waktu lalu dengan alasan pribadi.
"Mencalonkan itu merupakan hak setiap orang, mereka resmi mengundurkan diri alasannya pribadi," katanya.
Ia mengatakan batas waktu mengundurkan diri adalah sebelum penetapan DCT dan setelah DCT yang bersangkutan tidak bisa diganti.
"Kalau setelah DCT ada yang berhalangan maka nomor urut di bawahnya naik," katanya.