Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan mantan pimpinan bank BUMN di Semarang, BS, sebagai tersangka dugaan korupsi kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp112 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Kamis, membenarkan penetapan tersangka dalam kasus yang sudah ditangani sejak 2022 tersebut.

Menurut dia BS merupakan pimpinan bank saat pemberian kredit bagi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada 2016.

"Kerugian negara dari hasil perhitungan mencapai Rp112 miliar," tambahnya.

Ia mengungkapkan selain BS juga terdapat dua pegawai lain bank tersebut yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Dalam penanganan perkara tersebut, lanjut dia, tiga orang yang merupakan pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga debitor penerima fasilitas kredit tersebut masing-masing AH, ES, dan AS.

Kejaksaan sendiri masih melengkapi penyidikan perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke penuntutan untuk selanjutnya disidangkan.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024