Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melakukan pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan toko daring.
"OPD yang mengikuti sosialisasi pemanfaatan toko daring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) ada 70 OPD, termasuk puskesmas dan kelurahan. Sedangkan kegiatan sosialisasi digelar dua hari, yakni Rabu (26/7) dan Kamis (27/7)," kata Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Kudus Doni Tondo Setiaji ditemui di sela-sela sosialisasi dan pendampingan pengadaan barang dan jasa melalui toko daring di Hotel @hom Kudus, Kamis.
Dalam melakukan kegiatan tersebut, kata dia, Pemkab Kudus menggandeng Mbizmarket yang merupakan mitra Toko Daring LKPP.
Ia mengungkapkan pengadaan barang atau jasa melalui toko daring untuk sementara dibatasi untuk nilai transaksi di bawah Rp50 juta, sedangkan maksimal transaksinya sesuai ketentuan Rp200 juta.
Toko daring LKPP tersebut, kata dia, sebagai solusi bagi pelaku UMKM yang belum bisa masuk dalam katalog elektronik (e-katalog).
"Mereka kesulitan izin legalitas usahanya. Sedangkan melalui toko daring syarat untuk pelaku UMKM hanya menyiapkan NPWP dan KTP," ujarnya.
Nantinya, kata dia, pelaku UMKM yang terdaftar di toko daring akan tersinkronisasi dengan LPSE, sehingga UMKM yang kesulitan izin usaha terfasilitasi.
Sub Koordinator LPSE Adi Kurniawan menambahkan hampir 80 persen pengadaannya secara langsung, sedangkan selebihnya melalui tender LPSE.
"OPD yang mengikuti sosialisasi pemanfaatan toko daring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) ada 70 OPD, termasuk puskesmas dan kelurahan. Sedangkan kegiatan sosialisasi digelar dua hari, yakni Rabu (26/7) dan Kamis (27/7)," kata Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Kudus Doni Tondo Setiaji ditemui di sela-sela sosialisasi dan pendampingan pengadaan barang dan jasa melalui toko daring di Hotel @hom Kudus, Kamis.
Dalam melakukan kegiatan tersebut, kata dia, Pemkab Kudus menggandeng Mbizmarket yang merupakan mitra Toko Daring LKPP.
Ia mengungkapkan pengadaan barang atau jasa melalui toko daring untuk sementara dibatasi untuk nilai transaksi di bawah Rp50 juta, sedangkan maksimal transaksinya sesuai ketentuan Rp200 juta.
Toko daring LKPP tersebut, kata dia, sebagai solusi bagi pelaku UMKM yang belum bisa masuk dalam katalog elektronik (e-katalog).
"Mereka kesulitan izin legalitas usahanya. Sedangkan melalui toko daring syarat untuk pelaku UMKM hanya menyiapkan NPWP dan KTP," ujarnya.
Nantinya, kata dia, pelaku UMKM yang terdaftar di toko daring akan tersinkronisasi dengan LPSE, sehingga UMKM yang kesulitan izin usaha terfasilitasi.
Sub Koordinator LPSE Adi Kurniawan menambahkan hampir 80 persen pengadaannya secara langsung, sedangkan selebihnya melalui tender LPSE.