Kudus (ANTARA) -
Satuan Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama TNI dan Polri menyegel tempat usaha karaoke di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Rabu, yang nekat beroperasi karena Peraturan Daerah Nomor 10/2015 melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.
 
Kepala Satpol PP Kudus Kholid di Kudus, mengakui bahwa sebelumnya memang ada kasus hukum yang tengah ditangani oleh Polres Kudus.
 
Sebelumnya, kata dia, pihaknya memang berniat merazia, namun berulang kali gagal karena saat sampai di lokasi sudah tidak ada aktivitas.
 
Tiga kali petugas Satpol PP Kudus mendatangi tempat hiburan karaoke di Jalan Lingkar Barat Kudus itu, tidak mendapati aktivitas karaoke meskipun warga melaporkan keberadaan karaoke tersebut kepada Satpol PP Kudus karena resah.
 
Bahkan, kata dia, pintu masuknya juga sudah terkunci dan tidak ada suara, sehingga upaya penindakan juga tidak ada dasarnya.
 
Dalam penindakan terhadap tempat hiburan karaoke, pihaknya menyasar kepemilikan izin mendirikan bangunan (IMB).
 
Satpol PP juga menemukan botol minum keras di tempat sampah di sekitar karaoke tersebut.
 
Padahal, di dalam Perda Nomor 10/2015 sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke dan tidak ada alasan tidak mengetahui aturan tersebut karena aturannya berlaku sejak enam tahun yang lalu.
 
Dikatakan pula bahwa masih ada yang berani buka secara diam-diam meskipun sebelumnya sudah ada di antara tempat karaoke dicabut sambungan listriknya serta peralatan karaokenya disita.
 
Pada Bab II Pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotek, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di Kudus. Ancaman atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R. Danang Sri Wiratno mengungkapkan dari kasus pengeroyokan di kafe karaoke di Jalan Lingkar Barat Kudus itu, Kepolisian mengamankan lima pelaku, yakni berinisial DK (21), D (21), dan TS (47), SP (42), dan HS (30) semuanya warga Kudus.
 
Akibat pengeroyokan tersebut, empat korban berinisial MS, MD, SU, dan JI mengalami luka-luka.
 
Kasus pengeroyokan terjadi diduga karena berselisih paham dengan para korban beberapa hari sebelumnya. Pada Kamis (20/7) malam keempat korban mendatangi tempat karaoke untuk bernyanyi.
 
Melihat para korban datang, pengelola tempat karaoke diduga masih menaruh dendam kepada korban sehingga pengelola karaoke mengajak teman-temannya untuk memukuli korban.
 
Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Baca juga: GP Ansor deadline penutupan karaoke di Kudus 1 Muharram 1445 H

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024