Penjualan telepon seluler ilegal di Demak dan Semarang terungkap
Kamis, 20 Juli 2023 23:27 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio ANTARA/ I.C.Senjaya.
Semarang (ANTARA) - Polisi mengungkap penjualan telepon seluler ilegal yang tak dilengkapi dengan label Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dari Kementerian Komunikasi dan Informatika di wilayah Demak dan Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio dalam siaran pers di Semarang, Kamis, mengatakan, dua orang yang masing-masing pemilik gerai telepon seluler di wilayah Demak dan Semarang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, pengungkapan bermula dari temuan puluhan telepon seluler ilegal yang dijual di sebuah gerai milik MI di Demak.
"Dari hasil pengungkapan itu kemudian dikembangkan, ditemukan gerai yang menjual telepon seluler serupa di Semarang," katanya.
Polisi juga mengamankan telepon seluler ilegal berbagai jenis di gerai milik IMB.
Adapun modus yang digunakan, kata dia, tersangka membeli telepon seluler yang merupakan barang dari pasar gelap secara daring.
Tersangka membeli telpon seluler tersebut dengan harga RpRp300 ribu hingga Rp1,3 juta per unit, kata dia, dan dijual kembali dengan harga Rp700 ribu sampai Rp1,5 juta.
Menurut dia, dari kedua lokasi tersebut diamankan 173 telepon seluler dengan nilai jual Rp259 juta.
Kedua tersangka, lanjut dia, masing-masing diketahui sudah sekitar enam dan lima bulan menjual telepon seluler ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio dalam siaran pers di Semarang, Kamis, mengatakan, dua orang yang masing-masing pemilik gerai telepon seluler di wilayah Demak dan Semarang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, pengungkapan bermula dari temuan puluhan telepon seluler ilegal yang dijual di sebuah gerai milik MI di Demak.
"Dari hasil pengungkapan itu kemudian dikembangkan, ditemukan gerai yang menjual telepon seluler serupa di Semarang," katanya.
Polisi juga mengamankan telepon seluler ilegal berbagai jenis di gerai milik IMB.
Adapun modus yang digunakan, kata dia, tersangka membeli telepon seluler yang merupakan barang dari pasar gelap secara daring.
Tersangka membeli telpon seluler tersebut dengan harga RpRp300 ribu hingga Rp1,3 juta per unit, kata dia, dan dijual kembali dengan harga Rp700 ribu sampai Rp1,5 juta.
Menurut dia, dari kedua lokasi tersebut diamankan 173 telepon seluler dengan nilai jual Rp259 juta.
Kedua tersangka, lanjut dia, masing-masing diketahui sudah sekitar enam dan lima bulan menjual telepon seluler ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi periksa dua pembuka acara "Mens Rea" pada kasus Pandji Pragiwaksono
05 February 2026 8:54 WIB
Polda Metro Jaya benarkan dua laporan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin
29 January 2026 9:18 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
Polres Kudus dan SDM Polda berikan penyembuhan trauma warga terdampak banjir
15 January 2026 18:52 WIB
Kabid Humas Polda Jateng turun tangan membantu mobil mogok di perlintasan KA
14 January 2026 16:57 WIB
Polda Jateng ungkap TPPU narkoba, sita uang tunai Rp3,16 miliar dan sejumlah aset
31 December 2025 19:49 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polisi naikkan status dugaan penendangan kucing di Blora ke tahap penyidikan
07 February 2026 17:52 WIB
Pemilik kucing di Blora tolak damai, tetap menuntut proses hukum terhadap pelaku
06 February 2026 13:15 WIB