KPAI : Kasus anak bakar sekolah dilakukan "restorative justice"
Kamis, 6 Juli 2023 6:00 WIB
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah berkoordinasi dengan sejumlah pihak di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluara Berencana Kabupaten Temanggung. ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penyelesaian kasus anak membakar sekolah di Temanggung, Jawa Tengah, dilakukan secara :restorative justice".
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah di Temanggung, Rabu, menyampaikan usia anak yang bersangkutan (R) masih di bawah 14 tahun jadi pertanggungjawaban secara hukum sebaiknya dilakukan secara "restorative justice".
"Tentu kita semua, saya kira bukan hanya KPAI mendorong untuk 'restorative justice'," katanya usai berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait di Temanggung.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub Pengaduan Dian Sasmita mengatakan saat ini kasus masih berjalan dan KPAI mendorong penerapan prinsip-prinsip sistem peradilan pidana anak (SPPA) dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Keadilan yang memulihkan, apa pun kesalahan anak, dan kerugian yang diakibatkan anak diharapkan bentuk pertanggungjawabannya maupun konsekuensinya lebih mendorong pada perubahan perilaku anak, apalagi anak umurnya belum 14 tahun," katanya.
Menurut dia, dengan kondisi spesial anak tentunya akan ada pertimbangan oleh para pihak yang terlibat karena dalam SPPA tidak hanya kepolisian, tetapi ada petugas pemasyarakatan (PK), bapas yang mengobservasi, dan kemudian menyusun rekomendasi bentuk penanganan hukumnya seperti apa, termasuk ada pekerja sosial, psikolog, konselor, dan semua pihak terlibat.
Secara psikologis, katanya, kondisi anak sampai saat ini masih menjadi telaah dari Sentra Terpadu Kartini Kemensos dengan tim psikolognya.
"Jadi kami tidak bisa menyampaikan secara detail situasi anak, tetapi memang anak ini membutuhkan 'special need' sehingga perlu penanganan khusus dan observasi lebih mendalam oleh para ahli psikolog dari Sentra Terpadu Kartini," katanya.
Menyinggung kasus "bullying", beber dia, pihaknya mendorong pemerintah daerah menyusun kebijakan untuk pencegahan "bullying" dan bagi sekolah setempat fakta terkait "bullying" ini masih digali lebih dalam dan pihak pekerja sosial turun untuk memastikan bagaimana situasi sekolah tersebut.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah di Temanggung, Rabu, menyampaikan usia anak yang bersangkutan (R) masih di bawah 14 tahun jadi pertanggungjawaban secara hukum sebaiknya dilakukan secara "restorative justice".
"Tentu kita semua, saya kira bukan hanya KPAI mendorong untuk 'restorative justice'," katanya usai berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait di Temanggung.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub Pengaduan Dian Sasmita mengatakan saat ini kasus masih berjalan dan KPAI mendorong penerapan prinsip-prinsip sistem peradilan pidana anak (SPPA) dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Keadilan yang memulihkan, apa pun kesalahan anak, dan kerugian yang diakibatkan anak diharapkan bentuk pertanggungjawabannya maupun konsekuensinya lebih mendorong pada perubahan perilaku anak, apalagi anak umurnya belum 14 tahun," katanya.
Menurut dia, dengan kondisi spesial anak tentunya akan ada pertimbangan oleh para pihak yang terlibat karena dalam SPPA tidak hanya kepolisian, tetapi ada petugas pemasyarakatan (PK), bapas yang mengobservasi, dan kemudian menyusun rekomendasi bentuk penanganan hukumnya seperti apa, termasuk ada pekerja sosial, psikolog, konselor, dan semua pihak terlibat.
Secara psikologis, katanya, kondisi anak sampai saat ini masih menjadi telaah dari Sentra Terpadu Kartini Kemensos dengan tim psikolognya.
"Jadi kami tidak bisa menyampaikan secara detail situasi anak, tetapi memang anak ini membutuhkan 'special need' sehingga perlu penanganan khusus dan observasi lebih mendalam oleh para ahli psikolog dari Sentra Terpadu Kartini," katanya.
Menyinggung kasus "bullying", beber dia, pihaknya mendorong pemerintah daerah menyusun kebijakan untuk pencegahan "bullying" dan bagi sekolah setempat fakta terkait "bullying" ini masih digali lebih dalam dan pihak pekerja sosial turun untuk memastikan bagaimana situasi sekolah tersebut.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Muhammad Hatta sebut pilar kebangsaan jadi semangat anak muda bangun bangsa
25 December 2025 9:16 WIB
Terpopuler - Pendidikan
Lihat Juga
UMS dorong inovasi pembelajaran matematika berbasis TIK untuk guru SMK Muhammadiyah Klaten
21 January 2026 13:57 WIB
Milad ke-16 HW UMS: Dari refleksi perjuangan menuju kader pemimpin yang berdampak
19 January 2026 14:12 WIB