KPAI : Kasus anak bakar sekolah dilakukan "restorative justice"
Kamis, 6 Juli 2023 6:00 WIB
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah berkoordinasi dengan sejumlah pihak di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluara Berencana Kabupaten Temanggung. ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penyelesaian kasus anak membakar sekolah di Temanggung, Jawa Tengah, dilakukan secara :restorative justice".
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah di Temanggung, Rabu, menyampaikan usia anak yang bersangkutan (R) masih di bawah 14 tahun jadi pertanggungjawaban secara hukum sebaiknya dilakukan secara "restorative justice".
"Tentu kita semua, saya kira bukan hanya KPAI mendorong untuk 'restorative justice'," katanya usai berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait di Temanggung.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub Pengaduan Dian Sasmita mengatakan saat ini kasus masih berjalan dan KPAI mendorong penerapan prinsip-prinsip sistem peradilan pidana anak (SPPA) dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Keadilan yang memulihkan, apa pun kesalahan anak, dan kerugian yang diakibatkan anak diharapkan bentuk pertanggungjawabannya maupun konsekuensinya lebih mendorong pada perubahan perilaku anak, apalagi anak umurnya belum 14 tahun," katanya.
Menurut dia, dengan kondisi spesial anak tentunya akan ada pertimbangan oleh para pihak yang terlibat karena dalam SPPA tidak hanya kepolisian, tetapi ada petugas pemasyarakatan (PK), bapas yang mengobservasi, dan kemudian menyusun rekomendasi bentuk penanganan hukumnya seperti apa, termasuk ada pekerja sosial, psikolog, konselor, dan semua pihak terlibat.
Secara psikologis, katanya, kondisi anak sampai saat ini masih menjadi telaah dari Sentra Terpadu Kartini Kemensos dengan tim psikolognya.
"Jadi kami tidak bisa menyampaikan secara detail situasi anak, tetapi memang anak ini membutuhkan 'special need' sehingga perlu penanganan khusus dan observasi lebih mendalam oleh para ahli psikolog dari Sentra Terpadu Kartini," katanya.
Menyinggung kasus "bullying", beber dia, pihaknya mendorong pemerintah daerah menyusun kebijakan untuk pencegahan "bullying" dan bagi sekolah setempat fakta terkait "bullying" ini masih digali lebih dalam dan pihak pekerja sosial turun untuk memastikan bagaimana situasi sekolah tersebut.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah di Temanggung, Rabu, menyampaikan usia anak yang bersangkutan (R) masih di bawah 14 tahun jadi pertanggungjawaban secara hukum sebaiknya dilakukan secara "restorative justice".
"Tentu kita semua, saya kira bukan hanya KPAI mendorong untuk 'restorative justice'," katanya usai berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait di Temanggung.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub Pengaduan Dian Sasmita mengatakan saat ini kasus masih berjalan dan KPAI mendorong penerapan prinsip-prinsip sistem peradilan pidana anak (SPPA) dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Keadilan yang memulihkan, apa pun kesalahan anak, dan kerugian yang diakibatkan anak diharapkan bentuk pertanggungjawabannya maupun konsekuensinya lebih mendorong pada perubahan perilaku anak, apalagi anak umurnya belum 14 tahun," katanya.
Menurut dia, dengan kondisi spesial anak tentunya akan ada pertimbangan oleh para pihak yang terlibat karena dalam SPPA tidak hanya kepolisian, tetapi ada petugas pemasyarakatan (PK), bapas yang mengobservasi, dan kemudian menyusun rekomendasi bentuk penanganan hukumnya seperti apa, termasuk ada pekerja sosial, psikolog, konselor, dan semua pihak terlibat.
Secara psikologis, katanya, kondisi anak sampai saat ini masih menjadi telaah dari Sentra Terpadu Kartini Kemensos dengan tim psikolognya.
"Jadi kami tidak bisa menyampaikan secara detail situasi anak, tetapi memang anak ini membutuhkan 'special need' sehingga perlu penanganan khusus dan observasi lebih mendalam oleh para ahli psikolog dari Sentra Terpadu Kartini," katanya.
Menyinggung kasus "bullying", beber dia, pihaknya mendorong pemerintah daerah menyusun kebijakan untuk pencegahan "bullying" dan bagi sekolah setempat fakta terkait "bullying" ini masih digali lebih dalam dan pihak pekerja sosial turun untuk memastikan bagaimana situasi sekolah tersebut.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mahasiswa FKIP UMS gelar sosialisasi public speaking "Suaramu Berharga" untuk tumbuhkan kepercayaan diri anak panti
14 February 2026 18:37 WIB
Pemkab Kudus targetkan naik peringkat sebagai Kota Layak Anak kategori Madya
14 February 2026 15:43 WIB
Sosialisasi parenting mahasiswa KKN-Dik FKIP UMS dorong sinergi orang tua dan sekolah dalam mendidik anak
12 February 2026 18:07 WIB
UMS lahirkan Doktor baru, gagas media IPAS Hybrid Profetik untuk asah daya kritis anak SD
10 February 2026 17:52 WIB
UMS perkuat identitas budaya anak Indonesia di SB Pelita Ilmu Kuala Lumpur lewat kegiatan KKN
08 February 2026 15:36 WIB
DPR nilai insiden siswa di NTT menjadi alarm serius pemenuhan hak pendidikan anak
04 February 2026 8:52 WIB
Polisi gelar pelayanan kesehatan gratis dan pemulihan trauma anak-anak korban banjir Purbalingga
25 January 2026 10:34 WIB
Terpopuler - Pendidikan
Lihat Juga
Arsitektur UMS gelar KKL di Labuan Bajo, mahasiswa kaji kampung adat hingga resort modern
14 February 2026 18:45 WIB
Mahasiswa KKN-DIK UMS 2026 manfaatkan Smart Box untuk edukasi anti-bullying di SD MPK Pracimantoro
14 February 2026 17:41 WIB