Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar diskusi kelompok terpumpun untuk penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah saat membuka acara itu di Kudus, Kamis, mengungkapkan pentingnya diskusi ini untuk menjaring masukan dari bawah sehingga nantinya dibawa ke pusat untuk penyusunan peraturan KPU terkait dengan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024.

Kegiatan digelar di Hotel Griptha Kudus dengan menghadirkan nara sumber, Dosen Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta Willy Purna Samadhi serta Ketua Badan Pengawas Pemilu Jateng periode 2017-2022 M. Fajar Saka Subkhi.

Ia mengatakan diskusi ini atas perintah KPU RI karena pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 akan sama kompleksnya dengan Pemilu 2019.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka sistem proporsional terbuka masih dipakai sehingga cara penghitungan suara sama dengan Pemilu 2019, sedangkan penyelenggara pemilu yang melaksanakan peraturan perundang-undangan juga perlu dipersiapkan lebih awal, agar proses pemungutan dan penghitungan suara tidak terlalu merepotkan banyak pihak.

"Tidak hanya penyelenggara pemilu, nantinya masyarakat juga akan menjumpai kembali surat suara berukuran besar, sehingga dibutuhkan kerja keras untuk memilih salah satu calon anggota legislatif sesuai keinginannya," ujarnya.

Baca juga: Jumlah DPT Pemilu 2024 Kota Semarang

Untuk pemilih pemula, kata dia, dimungkinkan mengalami kendala karena baru pertama kali menggunakan hak pilihnya sehingga harus mencari nama calon anggota legislatif yang hendak dipilih satu persatu serta harus disesuaikan dengan daerah pemilihannya (dapil).

Ia berharap, penghitungan suara pada Pemilu 2024 bisa dipermudah karena terdapat lima jenis surat suara, termasuk kalau diperkenankan memakai teknologi tentunya lebih baik lagi karena pada Pemilu Kepala Daerah 2020 juga memakai aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu atau sebagai penghitungan resmi.

Berdasarkan hasil monitoring pemilu sebelumnya, kata dia, dalam melakukan rekapitulasi penghitungan surat suara bisa sampai pukul 01.00 WIB, sehingga dibutuhkan penyederhanaan supaya KPPS tetap bisa bekerja optimal.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Jateng periode 2017-2022 Fajar Saka Subkhi menyebutkan bahwa hasil evaluasi Pemilu 2019 masih terdapat praktik politik uang.

Selain itu, kata dia, masih ditemukan surat suara tertukar karena terdapat surat suara DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, serta masih ada pembagian sesuai dapil.

"Kompetensi dan profesionalisme petugas KPPS di TPS juga harus diperhatikan karena rekapitulasi penghitungan surat suara di TPS merupakan bahan pokok, sebelum direkap ke tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat. Target bisa dicapai ketika penyelenggara termasuk saksi paham tata cara dan prosedur yang baik," ujarnya.

Baca juga: KPU Temanggung teliti surat keterangan lulus pengganti ijazah bacaleg
Baca juga: KPU: 681 bakal caleg Pemilu 2024 di Pati selesai diverifikasi
Baca juga: KPU Pekalongan siap manfaatkan medsos optimalkan partisipasi pemilih

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024