Semarang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, telah menerbitkan paspor bagi 3.068 orang pekerja migran Indonesia sepanjang tahun 2023.
"Penerbitan paspor baru maupun perpanjangan bagi pekerja migran. Per hari rata-rata 20 hingga 30 pemohon yang mengajukan," kata Kepala Kantor Imigrasi Semarang Goentoer Sahat Hamonangan di Semarang, Senin.
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang meliputi Kota Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kudus, Demak, Grobogan, dan Kendal.
Selain menerbitkan paspor sebanyak itu, kata Goentoer, Imigrasi Semarang juga menunda penerbitan paspor pekerja migran bagi 30 pemohon karena kelengkapan syaratnya kurang.
Salah satu syarat yang belum dipenuhi berkaitan dengan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat.
Ia menjelaskan biaya penerbitan paspor bagi pekerja migran yang memenuhi prosedur besarnya nol rupiah.
Kantor Imigrasi Semarang berkomitmen mendukung pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang berkaitan dengan pekerja migran. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperketat pengecekan kebenaran syarat formil dan materiil yang diajukan.
"Petugas akan memperdalam wawancara dengan pemohon paspor untuk mengantisipasi keterangan yang tidak benar," katanya.
Goentoer menambahkan jumlah paspor yang diterbitkan untuk pekerja migran oleh Kantor Imigrasi Semarang memang tidak sebanyak data yang tercatat pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hal tersebut berkaitan dengan aturan pembuatan paspor yang boleh dilakukan di mana saja. "Warga Semarang tidak harus membuat atau memperpanjang paspor di Imigrasi Semarang, bisa di kantor imigrasi di daerah lain," katanya.
"Penerbitan paspor baru maupun perpanjangan bagi pekerja migran. Per hari rata-rata 20 hingga 30 pemohon yang mengajukan," kata Kepala Kantor Imigrasi Semarang Goentoer Sahat Hamonangan di Semarang, Senin.
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang meliputi Kota Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kudus, Demak, Grobogan, dan Kendal.
Selain menerbitkan paspor sebanyak itu, kata Goentoer, Imigrasi Semarang juga menunda penerbitan paspor pekerja migran bagi 30 pemohon karena kelengkapan syaratnya kurang.
Salah satu syarat yang belum dipenuhi berkaitan dengan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat.
Ia menjelaskan biaya penerbitan paspor bagi pekerja migran yang memenuhi prosedur besarnya nol rupiah.
Kantor Imigrasi Semarang berkomitmen mendukung pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang berkaitan dengan pekerja migran. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperketat pengecekan kebenaran syarat formil dan materiil yang diajukan.
"Petugas akan memperdalam wawancara dengan pemohon paspor untuk mengantisipasi keterangan yang tidak benar," katanya.
Goentoer menambahkan jumlah paspor yang diterbitkan untuk pekerja migran oleh Kantor Imigrasi Semarang memang tidak sebanyak data yang tercatat pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hal tersebut berkaitan dengan aturan pembuatan paspor yang boleh dilakukan di mana saja. "Warga Semarang tidak harus membuat atau memperpanjang paspor di Imigrasi Semarang, bisa di kantor imigrasi di daerah lain," katanya.