Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Jawa Tengah, memperkirakan banyak partai politik mendaftarkan bakal calon anggota legislatif DPRD kota setempat menjelang penutupan masa pendaftaran pada 14 Mei 2023.
"Kalau lihat cuaca pendaftaran, ya, banyak yang melakukan pendaftaran di akhir, setelah tanggal 10 (Mei), ya 11, 12, 13, dan 14," kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom di Semarang, Jawa Tengah, Senin.
Di sela-sela menerima pendaftaran daftar bakal caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Semarang, Senin, Henry Casandra menyebutkan bahwa PKS merupakan parpol pertama yang mendaftarkan. Pendaftaran bakal caleg dari PKS itu pun berjalan dengan lancar.
Menurut Nanda, sapaan akrab Henry Casandra, banyak pengurus parpol yang sudah berkomunikasi secara informal mengenai pendaftaran bakal caleg. Sebagian besar dari parpol akan mendaftar setelah tanggal 10 Mei 2023, namun kepastiannya masih menunggu informasi lebih lanjut.
"Jadi, beberapa sudah menyampaikan secara informasi. Nanti daftar tanggal 10, 11, 12 Mei. Nanti informasi detailnya kami akan mengabari H-1 pendaftaran," katanya.
Sebagai upaya antisipasi penumpukan parpol yang mendaftar menjelang penutupan, katanya, KPU Kota Semarang telah menyampaikan imbauan kepada parpol untuk memberikan informasi 1x24 jam sebelumnya.
"Saran kami, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, sebelum pendaftaran memberikan informasi 1x24 jam terlebih dulu. Tentu, kami ingin proses pendaftaran smooth ya; dan yang penting semua pihak melengkapi berkas yang menjadi kebutuhan," katanya.
KPU Kota Semarang juga membatasi jumlah pengurus parpol yang datang untuk mendaftarkan bakal caleg, yakni 15 orang, karena kapasitas ruangan di KPU Kota Semarang juga tidak terlalu besar.
"Kami batasi karena ruang yang dimiliki tidak banyak. Kami mengimbau 15 oranglah. Jadi, ketika ada hari di mana parpol lebih dari satu yang mendaftar, tidak terjadi kerumunan dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
Nanda mengaku tidak ada larangan bagi parpol untuk melakukan arak-arakan saat mendaftarkan bakal caleg. Namun, ia juga tidak menganjurkan hal itu mengingat keterbatasan kapasitas ruang di kantor KPU Kota Semarang.
"Bagaimana pendaftaran dilakukan dengan efisien dan efektif. Kemudian, yang dibutuhkan secara persyaratan, bagaimana berkas bisa diantar ketua dan sekretaris partai hadir langsung atau yang mewakili dengan surat mandat. Syarat utamanya kan itu," ujarnya.
Pendaftaran bakal caleg anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024 dibuka pada 1-14 Mei 2023, mulai pukul 08.00-16.00 WIB untuk 1-13 Mei 2023 dan 08.00-23.59 WIB pada 14 Mei
"Kalau lihat cuaca pendaftaran, ya, banyak yang melakukan pendaftaran di akhir, setelah tanggal 10 (Mei), ya 11, 12, 13, dan 14," kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom di Semarang, Jawa Tengah, Senin.
Di sela-sela menerima pendaftaran daftar bakal caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Semarang, Senin, Henry Casandra menyebutkan bahwa PKS merupakan parpol pertama yang mendaftarkan. Pendaftaran bakal caleg dari PKS itu pun berjalan dengan lancar.
Menurut Nanda, sapaan akrab Henry Casandra, banyak pengurus parpol yang sudah berkomunikasi secara informal mengenai pendaftaran bakal caleg. Sebagian besar dari parpol akan mendaftar setelah tanggal 10 Mei 2023, namun kepastiannya masih menunggu informasi lebih lanjut.
"Jadi, beberapa sudah menyampaikan secara informasi. Nanti daftar tanggal 10, 11, 12 Mei. Nanti informasi detailnya kami akan mengabari H-1 pendaftaran," katanya.
Sebagai upaya antisipasi penumpukan parpol yang mendaftar menjelang penutupan, katanya, KPU Kota Semarang telah menyampaikan imbauan kepada parpol untuk memberikan informasi 1x24 jam sebelumnya.
"Saran kami, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, sebelum pendaftaran memberikan informasi 1x24 jam terlebih dulu. Tentu, kami ingin proses pendaftaran smooth ya; dan yang penting semua pihak melengkapi berkas yang menjadi kebutuhan," katanya.
KPU Kota Semarang juga membatasi jumlah pengurus parpol yang datang untuk mendaftarkan bakal caleg, yakni 15 orang, karena kapasitas ruangan di KPU Kota Semarang juga tidak terlalu besar.
"Kami batasi karena ruang yang dimiliki tidak banyak. Kami mengimbau 15 oranglah. Jadi, ketika ada hari di mana parpol lebih dari satu yang mendaftar, tidak terjadi kerumunan dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
Nanda mengaku tidak ada larangan bagi parpol untuk melakukan arak-arakan saat mendaftarkan bakal caleg. Namun, ia juga tidak menganjurkan hal itu mengingat keterbatasan kapasitas ruang di kantor KPU Kota Semarang.
"Bagaimana pendaftaran dilakukan dengan efisien dan efektif. Kemudian, yang dibutuhkan secara persyaratan, bagaimana berkas bisa diantar ketua dan sekretaris partai hadir langsung atau yang mewakili dengan surat mandat. Syarat utamanya kan itu," ujarnya.
Pendaftaran bakal caleg anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024 dibuka pada 1-14 Mei 2023, mulai pukul 08.00-16.00 WIB untuk 1-13 Mei 2023 dan 08.00-23.59 WIB pada 14 Mei