Semarang (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang mengimbau kalangan perusahaan untuk dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Biasanya H-12 ya, ada yang H-10. Kami mengimbau pengusaha di Semarang, terutama yang padat karya, banyak karyawannya bisa membayar THR sesuai aturan dan regulasi dari pemerintah," kata Ketua Apindo Kota Semarang Dedi Mulyadi di Semarang, Selasa.

Sejauh ini, kata dia, belum ada pengusaha yang mengeluhkan terkait dengan aturan pemberian THR yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

"Saat ini memang belum ada keluhan yang masuk dari perusahaan dan mudah-mudahan sampai H-7 sudah terselesaikan," katanya.

Dia mengatakan pada umumnya perusahaan di Kota Semarang sudah memiliki daya bayar terhadap pegawai sehingga pembayaran THR pada tahun ini diharapkan lebih lancar.

Apalagi, kata dia, kondisi ekonomi saat ini memang sudah lebih baik dibandingkan dengan dua tahun lalu saat pandemi COVID-19 mulai melanda dunia, termasuk Tanah Air.

"Saat ini memang rata-rata perusahaan sudah memiliki daya bayar karena ekonomi sudah mulai meningkat dibanding dua tahun lalu yang banyak menunda dan mencicil THR. Dan, tahun ini harapannya sudah normal," katanya.

Meski demikian, Dedi meminta kepada para pengusaha untuk bisa terbuka jika memang tidak mampu membayarkan THR agar bisa mendiskusikan hal tersebut.

Ia berharap, keterbukaan bisa dilakukan mulai sekarang sehingga Apindo bisa memberikan solusi dan tidak akan ada masalah di kemudian hari.

Pemerintah, kata dia, sepertinya memang ingin ada percepatan pembayaran THR, tetapi kondisi masing-masing perusahaan tentu berbeda-beda.

"Bagi (perusahaan, red.) yang tidak mampu dari sekarang bisa dibicarakan, dibahas dalam diskusi supaya tidak timbul masalah di kemudian hari," kata dia.

Baca juga: Pemprov Jateng buka kanal aduan THR 2023

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024