Semarang (ANTARA) - Salah seorang pemenang saham perusahaan produsen buku tulis PT Sinar Dunia, Tony Damitrias, menuntut pembagian aset menjadi tiga bagian sama rata sesuai hak kepemilikan tiga pemenang saham perusahaan keluarga itu ke Pengadilan Negeri Semarang.
"PT Sinar Dunia ini kan perusahaan keluarga yang dimiliki oleh tiga kakak beradik yang masing-masing memiliki jatah sepertiga," kata kuasa hukum Tony Dimitrias, John Richard Latuihamalo, di Semarang, Kamis.
Kepemilikan saham PT Sinar Dunia dimiliki oleh tiga bersaudara Tony Damitrias, Lie Yuwono Ali, dan Lie Irwan Damitrias, yang masing-masing berhak atas 33,33 persen.
Saham Lie Yuwono Ali yang sudah meninggal dunia kemudian diwariskan kepada istrinya Wong Chi Moi.
Tony Damitrias menggugat Wong Chi Moi dan Lie Irwan Damitrias ke PN Semarang tentang pembagian aset perusahaan kepada para pemegang sahamnya.
John Richard menyebut awal mula permasalahan gugatan ke pengadilan ini dipicu oleh campur tangan anak dua pemilik saham yang digugat itu.
Posisi Tony Damitrias yang merupakan Direktur Utama PT Sinar Dunia digeser dalam RUPS Luar Biasa tanpa kesepakatan ketiga pemegang saham.
Posisi Dirut PT Sinar Dunia kemudian diserahkan kepada Andana Ali yang merupakan anak dari Wong Chi Moi.
Dalam persidangan di PN Semarang yang sudah memasuki materi pembuktian tersebut, kata dia, majelis hakim telah memberikan putusan sela yang isinya menyatakan RUPS Luar Biasa tentang penggantian Tony Damitrias dari jabatan direktur utama tidak berdasar hukum dan harua diabaikan.
"Putusan pengadilan ini harus dihormati oleh para tergugat," katanya.
Selain itu, lanjut dia, dalam persidangan akan dibuktikan tentang PT Sinar Dunia yang merupakan perusahaan keluarga, sehingga asetnya bisa dibagi merata ke para pemegang saham tanpa mengacu ke Undang-undang Perseroan Terbatas.
Sementara Direktur PT Sinar Dunia, Andana Ali, menyebut sengketa hukum antarpemegang saham produsen buku tulis ini akan mengancam terhadap kelangsungan hidup perusahaan tersebut.
"Perusahaan ini dalam kondisi sehat, berkembang dan memberikan lapangan pekerjaan," kata Andana.
Menurut Andana, sengketa itu dikhawatirkan berdampak pada kelangsungan hidup usaha perusahaan.
Ia menuturkan terdapat sekitar 400 karyawan yang menggantungkan hidup pada perusahaan ini.
Ia berharap pihak yang bersengketa memikirkan nasib ratusan karyawan bersama keluarganya akibat permasalahan hukum ini.
"PT Sinar Dunia ini kan perusahaan keluarga yang dimiliki oleh tiga kakak beradik yang masing-masing memiliki jatah sepertiga," kata kuasa hukum Tony Dimitrias, John Richard Latuihamalo, di Semarang, Kamis.
Kepemilikan saham PT Sinar Dunia dimiliki oleh tiga bersaudara Tony Damitrias, Lie Yuwono Ali, dan Lie Irwan Damitrias, yang masing-masing berhak atas 33,33 persen.
Saham Lie Yuwono Ali yang sudah meninggal dunia kemudian diwariskan kepada istrinya Wong Chi Moi.
Tony Damitrias menggugat Wong Chi Moi dan Lie Irwan Damitrias ke PN Semarang tentang pembagian aset perusahaan kepada para pemegang sahamnya.
John Richard menyebut awal mula permasalahan gugatan ke pengadilan ini dipicu oleh campur tangan anak dua pemilik saham yang digugat itu.
Posisi Tony Damitrias yang merupakan Direktur Utama PT Sinar Dunia digeser dalam RUPS Luar Biasa tanpa kesepakatan ketiga pemegang saham.
Posisi Dirut PT Sinar Dunia kemudian diserahkan kepada Andana Ali yang merupakan anak dari Wong Chi Moi.
Dalam persidangan di PN Semarang yang sudah memasuki materi pembuktian tersebut, kata dia, majelis hakim telah memberikan putusan sela yang isinya menyatakan RUPS Luar Biasa tentang penggantian Tony Damitrias dari jabatan direktur utama tidak berdasar hukum dan harua diabaikan.
"Putusan pengadilan ini harus dihormati oleh para tergugat," katanya.
Selain itu, lanjut dia, dalam persidangan akan dibuktikan tentang PT Sinar Dunia yang merupakan perusahaan keluarga, sehingga asetnya bisa dibagi merata ke para pemegang saham tanpa mengacu ke Undang-undang Perseroan Terbatas.
Sementara Direktur PT Sinar Dunia, Andana Ali, menyebut sengketa hukum antarpemegang saham produsen buku tulis ini akan mengancam terhadap kelangsungan hidup perusahaan tersebut.
"Perusahaan ini dalam kondisi sehat, berkembang dan memberikan lapangan pekerjaan," kata Andana.
Menurut Andana, sengketa itu dikhawatirkan berdampak pada kelangsungan hidup usaha perusahaan.
Ia menuturkan terdapat sekitar 400 karyawan yang menggantungkan hidup pada perusahaan ini.
Ia berharap pihak yang bersengketa memikirkan nasib ratusan karyawan bersama keluarganya akibat permasalahan hukum ini.