62 napi Lapas Semarang peroleh asimilasi pada awal 2023
Sabtu, 7 Januari 2023 8:14 WIB
63 napi Lapas Semarang memperoleh asimilasi, Jumat. (ANTARA/ HO-Lapas Semarang)
Semarang (ANTARA) - Sebanyak 62 narapidana (napi) Lapas Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah masing-masing pada awal tahun 2023.
Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono Sambudji dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan para napi yang memperoleh asimilasi tersebut sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
"Mereka yang memperoleh asimilasi ini sudah memenuhi syarat substantif dan administratif," katanya.
Selain itu, lanjut dia, sebanyak 62 napi ini sudah menjalani setengah dari masa hukumannya sebelum 30 Juni 2023.
Ia menambahkan asimilasi tidak berlaku bagi napi kasus korupsi, narkotika, terorisme, residivis kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, dan perundungan anak .
Selama menjalani asimilasi, kata dia, para napi tersebut tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Ia meminta para napi tersebut bersikap baik selama menjalani sisa hukuman di luar penjara.
"Kalau melakukan pelanggaran, surat keputusannya bisa dicabut dan harus melanjutkan sisa masa hukumannya di lapas," katanya.
Baca juga: Kunjungi Lapas Kelas IIB Batang, Prof Eddy berikan atensi positif
Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono Sambudji dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan para napi yang memperoleh asimilasi tersebut sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
"Mereka yang memperoleh asimilasi ini sudah memenuhi syarat substantif dan administratif," katanya.
Selain itu, lanjut dia, sebanyak 62 napi ini sudah menjalani setengah dari masa hukumannya sebelum 30 Juni 2023.
Ia menambahkan asimilasi tidak berlaku bagi napi kasus korupsi, narkotika, terorisme, residivis kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, dan perundungan anak .
Selama menjalani asimilasi, kata dia, para napi tersebut tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Ia meminta para napi tersebut bersikap baik selama menjalani sisa hukuman di luar penjara.
"Kalau melakukan pelanggaran, surat keputusannya bisa dicabut dan harus melanjutkan sisa masa hukumannya di lapas," katanya.
Baca juga: Kunjungi Lapas Kelas IIB Batang, Prof Eddy berikan atensi positif
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pulau Nusakambangan kembangkan ketahanan pangan lewat pembinaan warga binaan
10 November 2025 9:22 WIB
Menteri PPN mengapresiasi hilirisasi pertanian-perikanan di Nusakambangan
05 November 2025 19:07 WIB
Wamenaker apresiasi program pembinaan vokasional bagi napi di Nusakambangan
05 November 2025 18:42 WIB
Petugas gabungan razia serentak seluruh lapas di Nusakambangan Cilacap, ini hasilnya
12 October 2025 5:24 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB