Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba dengan sejumlah barang bukti paket sabu-sabu dan peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi obat terlarang tersebut.

"Ketiga pelaku tersebut, yakni berinisial RA (26), IS (32) dan AW (36) yang merupakan warga Kecamatan Jati, Kudus," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kudus AKP Jaenudin di Kudus, Rabu. 

Ia mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap saat berpesta sabu di sebuah rumah di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, Selasa (3/1) malam.

Dari hasil penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu-sabu, satu buah alat hisap yang terbuat dari bekas botol plastik minuman penyegar dan satu buah serok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih.

Penangkapan ketiga tersangka, kata dia, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tersebut diduga ada pesta narkoba.

"Setelah dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan sehingga ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ujarnya.

Untuk memastikan ketiganya mengonsumsi barang  tersebut, dilakukan tes urine dengan hasil ketiganya positif narkoba. Sedangkan pemasok masih dalam penyelidikan petugas.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Ia pun mengimbau agar warga tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis apapun yang dilarang. Selain itu, ia mengajak peran aktif masyarakat untuk mencegah hal serupa.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024