Semarang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sebagai instansi vertikal di bidang hukum yang ada di daerah memiliki tugas antara lain melakukan pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Jawa Tengah.

Sejalan dengan hal tersebut, Rabu (9/11), Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan didampingi oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Dyah Santi, menyambut baik kunjungan dari Bawaslu Kota Semarang.

Kedatangan Bawaslu Kota Semarang yang diwakili oleh Naya Amin Zaini dan Nining Susanti selaku Anggota Bawaslu Kota Semarang beserta tim pengelola JDIH bermaksud untuk melakukan koordinasi terkait pengelolaan JDIH. Zaini menyampaikan bahwa kunjungannya hari ini sebagai tindak lanjut kunjungan Tim JDIH Bawaslu RI beserta BPHN ke kantor Bawaslu Kota Semarang, sehingga dirasa perlu bagi Tim Pengelola JDIH Bawaslu Kota Semarang untuk berkoordinasi dan mengunjungi JDIH Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sebagai instansi pembina JDIH di tingkat wilayah.

Baca juga: Kemenkumham Jateng gelar uji kompetensi pindah instansi

Zaini juga menambahkan meskipun JDIH Bawaslu Kota Semarang belum memiliki laman JDIH sendiri karena masih menginduk pada JDIH Bawaslu RI, namun demi meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH maupun untuk memperluas pemanfaatan JDIH bagi masyarakat. 

"Dirasa perlu bagi Bawaslu Kota Semarang untuk menggali informasi bagaimana pengelolaan JDIH di Jawa Tengah hingga bisa mengantarkan 7 Kabupaten mendapatkan penghargaan JDIH Award dari Kementerian Hukum dan HAM RI," ujarnya.

Baca juga: Kemenkumham Jateng-Ditjen HAM bersinergi gelar Rakor Indeks HAM

Deni Kristiawan menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan Tim Pengelola JDIH Bawaslu Kota Semarang, serta terkait dengan pengelolaan JDIH ini Deni mengajak untuk bersama-sama belajar agar pelayanan informasi dan dokumen hukum semakin lebih baik sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang hukum. 

"Pengelolaan JDIH bukan hanya tentang bagaimana mengelola dokumen hukum sesuai dengan ketentuan yang ada, namun bagaimana pengelola JDIH mampu menciptakan inovasi-inovasi yang dapat meningkatkan dan memperluas pemanfaatan JDIH oleh masyarakat," ujar Santi menambahkan.

Sebagai informasi, pengelolaan JDIH diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Baca juga: Kemenkumham ambil sumpah 4 PPNS dan 27 MPDN

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024