Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah meringkus dua komplotan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang sudah beraksi di belasan tempat di provinsi ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Djuhandani di Semarang, Jumat, mengatakan, kedua komplotan lintas provinsi ini setidaknya sudah beraksi di 17 TKP pada dua bulan terakhir.
"Dua kelompok berbeda ini masing-masing ditangkap di Temanggung dan Cilacap," katanya.
Menurut dia, komplotan pertama beranggotakan enam orang ditangkap di Cilacap, sedangkan komplotan kedua yang beranggotakan lima tersangka ditangkap di Temanggung.
Baca juga: Otak pelaku kasus pecah kaca di Solo diringkus polisi
Ia menuturkan kedua komplotan ini sama-sama menyasar korban nasabah bank yang baru saja mengambil uang dalam jumlah besar
Para pelaku, lanjut dia, memiliki peran masing-masing, mulai dari yang berperan memantau di dalam bank, mengikuti targetnya, hingga eksekutor yang memecah kaca mobil korban.
"Komplotan ini menggunakan pecahan busi atau cincin yang dipasangi alat pemotong kaca untuk memecah mobil korbannya," katanya.
Dari kedua komplotan ini diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp40 juta dan uang dalam rekening sebesar Rp90 juta yang diduga merupakan sisa hasil rampokan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Rutan Cipinang Jakarta ditembaki, kaca pecah dan berlubang
Baca juga: Pencuri sikat Rp100 juta setelah pecahkan kaca mobil
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Djuhandani di Semarang, Jumat, mengatakan, kedua komplotan lintas provinsi ini setidaknya sudah beraksi di 17 TKP pada dua bulan terakhir.
"Dua kelompok berbeda ini masing-masing ditangkap di Temanggung dan Cilacap," katanya.
Menurut dia, komplotan pertama beranggotakan enam orang ditangkap di Cilacap, sedangkan komplotan kedua yang beranggotakan lima tersangka ditangkap di Temanggung.
Baca juga: Otak pelaku kasus pecah kaca di Solo diringkus polisi
Ia menuturkan kedua komplotan ini sama-sama menyasar korban nasabah bank yang baru saja mengambil uang dalam jumlah besar
Para pelaku, lanjut dia, memiliki peran masing-masing, mulai dari yang berperan memantau di dalam bank, mengikuti targetnya, hingga eksekutor yang memecah kaca mobil korban.
"Komplotan ini menggunakan pecahan busi atau cincin yang dipasangi alat pemotong kaca untuk memecah mobil korbannya," katanya.
Dari kedua komplotan ini diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp40 juta dan uang dalam rekening sebesar Rp90 juta yang diduga merupakan sisa hasil rampokan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Rutan Cipinang Jakarta ditembaki, kaca pecah dan berlubang
Baca juga: Pencuri sikat Rp100 juta setelah pecahkan kaca mobil