Solo (ANTARA) - Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta mengungkap kelompok kasus pencurian dengan pemberatan atau pecah kaca mobil dengan menangkap seorang warga Lampung yang diduga sebagai otak pelaku, di depan Toko Mega Store Elektronik Jalan Duwet Karangasem Laweyan Solo Jawa Tengah.

Seorang pelaku pecah kaca mobil tersebut yakni Hamzah Pasuri yang diduga sebagai otak pelaku, ditangkap di rumahnya, Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada 11 Agustus, sekitar pukul 04.00 WIB, kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, saat gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Kamis.

Sedangkan, dua pelaku lainnya yang menjadi anggota kelompok Hamzah Pasuri yakni Nova alias Ompong, warga Sumatera Selatan dan Yuda alias Yuli warga Bengkulu. Keduanya diduga berperan sebagai eksekutor kasus pecah kaca mobil di Solo. Mereka ditangkap Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jateng, dua hari setelah penangkapan terhadap Hamzah pada tanggal 13 Agustus.

Baca juga: Komplotan pencuri mesin truk di Semarang diringkus

Kapolres mengatakan kejadian dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca mobil yang terjadi di depan Toko Mega Store Elektronik Jalan Duwet No. 26 Karangasem, Laweyan Solo, pada tanggal 2 Agustus 2021, sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban berawal berangkat ke BCA Veteran Serengan Surakarta untuk melakukan transaksi dan pelaku sudah berada di dalam bank tersebut untuk memantau nasabah yang mengambil uangnya. Korban setelah selesai bertransaksi kemudian meninggalkan bank dengan mengendarai mobil Xenia menuju Toko Mega Store Karangasem Solo dengan diikuti dua pelaku lainnya.

Korban tidak lama berkunjung ke toko tersebut bermaksud pulang dan diketahui kaca mobil depan pecah dan barang yang ada mobil sudah hilang dicuri pelaku termasuk uang kas senilai Rp10 juta.

Polisi setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengungkap salah satu pelaku bernama Hamzah Pasuri. Pelaku yang diduga sebagai otak kejahatan kelompok tersebut baru bisa ditangkap di rumahnya Yogyakarta pada 11 Agustus, sekitar pukul 04.00 WIB.

Polisi berhasil melumpuhkan kaki Hamzah Pasuri dengan timah panas karena saat mau ditangkap hendak kabur dan melawan petugas. Sedangkan, dua pelaku lainnya ditangkap oleh anggota Polda Jateng, di Sangkrah Solo.

"Hamzah Pasuri mengaku sebagai seorang residivis kasus yang sama di Purbalingga pada 2013 dan ditahan dua tahun penjara. Hamzah mengaku selain di Solo, juga terlibat kasus pecah kaca mobil di Purworejo, Cilacap, Temanggung, dan Kendal," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, Hamzah Pasuri berperan sebagai pencari sasaran atau korban yang kemudian dilaporkan rekannya, serta mengawasi saat temannya melakukan eksekusi serta menyiapkan alat berupa pecahan busi untuk melakukan aksinya.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berikut surat tanda nomor kendaraan (STNK), uang Rp500 ribu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama tersangka Hamzah Pasuri, pakaian yang digunakan pelaku saat aksi, sebuah handphone Nokia warna hitam, sebuah helm warna hitam, dan pecahan busi.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ke 4e, 5e KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukum maksimal tujuh tahun penjara. Dua tersangka lainnya, yakni Nova dan Yuda masih diperiksa di Polda Jateng.

Baca juga: Suami-istri palsukan sertifikat vaksinasi diringkus
Baca juga: Beli tembakau gorila lewat medsos, tiga warga Temanggung diringkus polisi

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024