Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang meringkus tiga anggota komplotan pencuri mesin truk milik PT Borneo Multi Utama Semarang yang terparkir di Jalan Suratmo, Kota Semarang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa pencurian tersebut diotaki oleh salah satu tersangka yang bernama Iwan Agus Prasetyo yang merupakan pegawai di perusahaan tersebut.

"Tersangka ini bekerja sebagai penjaga di perusahaan tersebut. Yang bersangkutan mengaku tidak dibayar oleh perusahaan, kemudian mengajak dua rekannya untuk mencuri mesin truk milik perusahaan itu," katanya.

Pelaku mengajak dua rekannya, masing-masing Ida Bagus Aditya Argha Kurniawan dan Ova Setyadi.

Ia mengungkapkan hanya dengan bermodalkan empat buah kunci inggris dan kunci pas, para pelaku sukses mencopot mesin truk bermerek Hino Dutro tersebut.

Setelah berhasil mengambil mesin dari sasis truk, para pelaku berencana menjual hasil barang curiannya tersebut.

Akibat perbuatan para pelaku, PT Borneo Multi Utama mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024