Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau gorila di daerah ini dengan menangkap tiga orang tersangka.
Kasatres Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistiyo di Temanggung, Kamis, menyebutkan ketiga tersangka, yakni berinisial YSP (29) warga Kelurahan Temanggung I, PAS (28) warga Kelurahan Butuh, Temanggung, dan MS (24) warga Desa Badran, Kecamatan Kranggan.
"Tersangka YSP dan PAS ditangkap bersamaan dan tersangka MS ditangkap di tempat yang berlainan," katanya.
Baca juga: Warga Kembaran Banyumas terjerat peredaran tembakau gorila sebanyak 234 gram
Ia menyebutkan dari tersangka YSP dan PAS diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika irisan daun tembakau jenis tembakau sintetis/gorila seberat 2,58 gram, telepon seluler, dan sepeda motor bernomor polisi AA-4138-CY.
Selain itu disita sembilan bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau sintetis/gorila seberat 21,68 gram, bekas bungkus rokok, dan sebuah jaket warna hijau.
Kemudian dari tersangka MS disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau sintetis/gorila seberat 5,21 gram, kotak kardus, dan sebuah telepon seluler.
"Ketiga tersangka ini bukan merupakan satu jaringan, mereka membeli tembakau gorila ini untuk di konsumsi sendiri," katanya.
Menurutnya, dari pengakuan ketiga tersangka ini, modus yang dilakukan hampir sama, mereka membeli melalui media sosial, dan kemudian uang ditransfer setelah itu barang dikirim dan ditempatkan di tempat yang sudah disepakati.
"Modusnya hampir sama, mereka mencari penjual melalui media sosial, setelah ada transaksi baru barang dikirim dan diletakan sesuai dengan tempat yang mereka sepakati," terangnya.
Bambang menyampaikan mereka dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," katanya.
Baca juga: BNNP Jateng ungkap sindikat pengedar tembakau gorila
Baca juga: Beli tembakau Gorila hasil uang pinjaman daring, pemuda di Semarang diringkus
Kasatres Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistiyo di Temanggung, Kamis, menyebutkan ketiga tersangka, yakni berinisial YSP (29) warga Kelurahan Temanggung I, PAS (28) warga Kelurahan Butuh, Temanggung, dan MS (24) warga Desa Badran, Kecamatan Kranggan.
"Tersangka YSP dan PAS ditangkap bersamaan dan tersangka MS ditangkap di tempat yang berlainan," katanya.
Baca juga: Warga Kembaran Banyumas terjerat peredaran tembakau gorila sebanyak 234 gram
Ia menyebutkan dari tersangka YSP dan PAS diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika irisan daun tembakau jenis tembakau sintetis/gorila seberat 2,58 gram, telepon seluler, dan sepeda motor bernomor polisi AA-4138-CY.
Selain itu disita sembilan bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau sintetis/gorila seberat 21,68 gram, bekas bungkus rokok, dan sebuah jaket warna hijau.
Kemudian dari tersangka MS disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau sintetis/gorila seberat 5,21 gram, kotak kardus, dan sebuah telepon seluler.
"Ketiga tersangka ini bukan merupakan satu jaringan, mereka membeli tembakau gorila ini untuk di konsumsi sendiri," katanya.
Menurutnya, dari pengakuan ketiga tersangka ini, modus yang dilakukan hampir sama, mereka membeli melalui media sosial, dan kemudian uang ditransfer setelah itu barang dikirim dan ditempatkan di tempat yang sudah disepakati.
"Modusnya hampir sama, mereka mencari penjual melalui media sosial, setelah ada transaksi baru barang dikirim dan diletakan sesuai dengan tempat yang mereka sepakati," terangnya.
Bambang menyampaikan mereka dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," katanya.
Baca juga: BNNP Jateng ungkap sindikat pengedar tembakau gorila
Baca juga: Beli tembakau Gorila hasil uang pinjaman daring, pemuda di Semarang diringkus