Purbalingga (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mulai menyosialisasikan rencana penggunaan baju atau pakaian adat sebagai seragam sekolah untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
"Terkait dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, intinya pada saatnya nanti kami akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah," kata Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setyadi di Purbalingga, Senin.
Akan tetapi, kata dia, pihaknya tidak terburu-buru untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut khususnya yang berkaitan dengan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah karena butuh sosialisasi dan sebagainya.
Kendati demikian, dia mengatakan pada saatnya nanti, pihaknya akan mengusulkan kepada Bupati Purbalingga agar ada aturan terkait dengan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah.
"Saat ini, penggunaan pakaian adat di Purbalingga baru hanya untuk pegawai berupa pakaian adat Banyumasan yang digunakan setiap tanggal 18," katanya.
Ia mengharapkan Bupati Purbalingga mengeluarkan aturan agar penggunaan pakaian adat itu bisa diperluas lagi untuk anak-anak sekolah.
Baca juga: Budayawan: Baju adat untuk seragam sekolah akan perkuat ciri kedaerahan
Lebih lanjut, Tri Gunawan mengatakan sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, pakaian seragam sekolah terdiri atas seragam nasional berupa putih-merah untuk SD, putih-biru untuk SMP, dan putih-kelabu untuk SMA.
Selain itu, kata dia, ada pula seragam identitas sekolah, seragam pramuka, dan pakaian adat.
"Selama ini di Purbalingga, untuk seragam nasional digunakan setiap hari Senin dan Selasa, seragam identitas sekolah pada hari Rabu dan Kamis, serta seragam pramuka setiap Jumat dan Sabtu," katanya.
Dengan demikian jika kebijakan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah diimplementasikan di Purbalingga, kata dia, pakaian adat tersebut kemungkinan dapat digunakan setiap hari Rabu atau Kamis.
Akan tetapi, lanjut dia, pihaknya belum menetapkan hari atau waktu penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah karena masih butuh sosialisasi dan pemahaman bersama terkait dengan kebijakan tersebut.
"Kami berharap kebijakan ini paling tidak bisa diterapkan mulai semester depan. Ini juga berkaitan dengan kesiapan orang tua untuk membelikan pakaian ada untuk anaknya, kan butuh waktu," demikian Tri Gunawan Setyadi .
Baca juga: Pemkab Kudus tetapkan kain batik Kudus sebagai seragam ASN
"Terkait dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, intinya pada saatnya nanti kami akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah," kata Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setyadi di Purbalingga, Senin.
Akan tetapi, kata dia, pihaknya tidak terburu-buru untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut khususnya yang berkaitan dengan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah karena butuh sosialisasi dan sebagainya.
Kendati demikian, dia mengatakan pada saatnya nanti, pihaknya akan mengusulkan kepada Bupati Purbalingga agar ada aturan terkait dengan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah.
"Saat ini, penggunaan pakaian adat di Purbalingga baru hanya untuk pegawai berupa pakaian adat Banyumasan yang digunakan setiap tanggal 18," katanya.
Ia mengharapkan Bupati Purbalingga mengeluarkan aturan agar penggunaan pakaian adat itu bisa diperluas lagi untuk anak-anak sekolah.
Baca juga: Budayawan: Baju adat untuk seragam sekolah akan perkuat ciri kedaerahan
Lebih lanjut, Tri Gunawan mengatakan sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, pakaian seragam sekolah terdiri atas seragam nasional berupa putih-merah untuk SD, putih-biru untuk SMP, dan putih-kelabu untuk SMA.
Selain itu, kata dia, ada pula seragam identitas sekolah, seragam pramuka, dan pakaian adat.
"Selama ini di Purbalingga, untuk seragam nasional digunakan setiap hari Senin dan Selasa, seragam identitas sekolah pada hari Rabu dan Kamis, serta seragam pramuka setiap Jumat dan Sabtu," katanya.
Dengan demikian jika kebijakan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah diimplementasikan di Purbalingga, kata dia, pakaian adat tersebut kemungkinan dapat digunakan setiap hari Rabu atau Kamis.
Akan tetapi, lanjut dia, pihaknya belum menetapkan hari atau waktu penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah karena masih butuh sosialisasi dan pemahaman bersama terkait dengan kebijakan tersebut.
"Kami berharap kebijakan ini paling tidak bisa diterapkan mulai semester depan. Ini juga berkaitan dengan kesiapan orang tua untuk membelikan pakaian ada untuk anaknya, kan butuh waktu," demikian Tri Gunawan Setyadi .
Baca juga: Pemkab Kudus tetapkan kain batik Kudus sebagai seragam ASN